JAKARTA – Maspolin.id|| Tiga bakal calon presiden (Bacapres) yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, belum membuat visi-misi tentang Narkoba terkait Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Karena itu, ketiga Bacapres itu diharapkan segera menyatakan secara tegas komitmen untuk memerangi dan menihilkan narkoba dari bumi Indonesia.

Sangat memprihatinkan calon presiden belum ada yang mempunyai visi dan misi untuk menyelamatkan masyarakat dan bangsa dari bahaya narkoba.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (P) Drs Siswandi kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/10).

Siswandi mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba, pengedar, kurir dan bandar merupakan mereka yang harus diselamatkan. “Mereka bukan kriminal penyalahgunaan dan narkotika, mereka wajib di reputasi para penyalahgunaan dan pecandu narkotika yang wajib melaporkan diri kepada institusi yang berwajib,” kata Siswandi.

Secara tegas Siswandi Mantan Direktur  BNN ini mengatakan bahwa penerima wajib lapor tidak ditutupi dana negara dan over kapasitas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Terjadi over kapasitas para korban penyalahgunaan pecandu narkoba yang disatukan di dalam penjara dengan para pengedar dan bandar itu adalah salah kaprah tujuan undang-undang nomor 3 itu, karena memang bukan untuk itu sehingga Presiden harus tegas terhadap pelaku narkotika sehingga mereka punya hak untuk hidup bukan untuk dipenjara karena penyalahgunaan narkoba,” kata Siswandi.

Siswandi mengatakan mereka yang terlibat 2,6 juta jiwa yang selama ini dirilis mungkin lebih dari 36 juta jiwa seperti gunung es. Hanya yang terungkap dan tidak melapor lebih banyak daripada yang ditangkap oleh penegak hukum.

“Mari kita wujudkan di tahun politik ini bahwa pertama, Presiden yang terpilih nanti komitmen terhadap undang-undang narkotika. Kedua, sudah ada 200 lebih bandar narkoba yang telah dijatuhi  hukuman vonis mati sampai dan sampai hari ini saya belum tahu dan belum dengar, belum lihat yang dieksekusi,”” kata Siswandi.

Karena itu, kata Siswandi, yang juga berprofesi sebagi pengacara diharapkan, agar segera dilaksanakan bila perlu begitu dilantik, Presiden harus segera melakukan tindakan tegas dan mengeksekusi siapapun yeng terlibat penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, Siswandi mengatakan bahwa era proxy war, atau kejahatan narkotika diposisikan sebagai extra ordinary crime. “Demikian pula penanggulangannya dilakukan secara extra ordinary, karena kejahatan narkotika adalah kejahatan tentang pelanggaran hukum kesehatan, penanggulangannya dan menggunakan ketentuan hukum kesehatan dan hukum pidana secara porposionsl,” katanya.

Menurut Siswandi, negara yang sukses menanggulangi masalah narkotika, adalah negara yang dalam penanggulangannya menitikberatkan pada aspek rehabilitasi penyalahgunanya dan aspek perampasan aset hasil kejahatan peredaran gelap narkotikanya.

“Di Indonesia, penyalah guna narkotika dikriminalkan karena melanggar ketentuaan kepemilikan narkotika secara terbatas untuk dikonsumsi tanpa resep dokter,” kata Siswandi.

Sedangkan pengedar narkotika, kata Siswandi, dikriminalkan karena melanggar ketentuaan kepemilikan narkotika berhubungan dengan prosedur perdagangan obat jenis narkotika.

Siswandi mengatakan bahwa irisan kejahatan narkotikanya jelas, mana wilayah pidana dan mana wilayah kesehatan. Terhadap penyalahgunaan,  penanggulangannya baik preventif maupun represif berbasis kesehatan. Sedangkan kejahatan peredaran gelap narkotika secara represif berbasis hukum pidana khusus narkotika.

Makanya, kata Siswandi, tidak elok penyalahgunaan sebagai pelanggar hukum kesehatan tentang kepemilikan obat jenis narkotika untuk tujuan dikonsumsi tanpa ijin dokter, oleh hakim dijatuhi hukuman penjara.

Demikian pula pengedarnya, tidak elok kalau hakim menjatuhkan hukuman mati atas pelanggaran hukum pidana khusus yang mengatur mengenai peredaran gelap “obat jenis” narkotika. “Kita tidak boleh lengah di era proxy war,” kata Siswandi. 

(Cok).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini