Kompol Rio Christiano Kasubdit III Diskrimmum Polda Jambi Ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Jambi – Maspolin.id// Bertempat di Polda Jambi Jalan Jend. Sudirman No. 45 Kota Jambi, Tim Taangkap Buronan Kejati Jambi telah melaksanakan Pengamanan jalannya Eksekusi Putusan Pidana An. RIO CHRISTIANO yang melanggar Pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana “Pemerkosaan”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1393 K/Pid/2008 Tanggal 21 Januari 2009, Terpidana Rio Christiano dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan saat ini Terpidana akan menjalani hukuman di Rutan Polairud Polda Jambi.
Asintel Kejati Jambi Jufri menjelaskan “Tim Tabur Kejati Jambi saat ini berhasil membantu pelaksanaan eksekusi pidana terhadap terpidana Rio Christiano sesuai permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang merupakan terpidana dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan saat ini tahanan telah dieksekusi untuk menjalankan pidana di Rutan Polairud Polda Jambi” tegas Jufri.
Kompol Rio Christiano Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi ditahan kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kamis (27/01/22) kemarin
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto Membenarkan atas penahanan yang dilakukan Pihak Kejati kepada Kompol Rio Cristiano kemarin (27/01/22).
Kombes pol Mulia menjelaskan penahanan yang dilakukan Kejati kepada Kompol Rio Cristiano itu kasus lama, Rio Divonis (4) Empat tahun penjara oleh pengadilan negeri Banjarmasin”kata Kombes Pol Mulia Prianto Saat dikonfirmasi Jum’at 28/01/22.
Tambah Kabid Humas Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalimantan Selatan sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi kepada Kompol Rio Cristiano.”jelas Kabid Humas Polda Jambi.
(*)










