Jakarta,Maspolin.id – Bertempat di Lobby Mainhall Gedung Ditreskrimum  Polda Metro telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana. AS., M.M., didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, SH., SIK., M.Si., Pakar di bidang kriminologi dan kepolisian  Prof. Drs. Adrianus E. Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D., Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audi. S. Latuheru, SIK., dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, SH., SIK., M.Si.

Terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Kepemilikan dan menjual Senjata Api Ilegal, amunisi, dan Bahan Peledak tanpa ijin yang sah, serta Pengeroyokan dan Pemerasan.

Bermula dari adanya perselisihan antara AK dan JR dengan DH terkait dengan jual beli R4 merk Porsche. Karena masalah pembayaran yg blm selesai AK dan JR kemudian melakukan penganiayaan terhadap DH dengan menggunakan senpi untuk memukul korban dan menembakan tepat di samping telinga korban, serta menyundut korban dengan rokok, atas kejadian tersebut korban DH melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 29 Januari, pelaku atas nama AK berhasil di amankan, dari  keterangan AK bahwa senjata tersebut milik JR, dan pada tanggal 30 Januari 2020 berhasil di amankan berikut 2 (dua) pucuk senpi berikut yang ada pada JR.

Hasil pengembangan bahwa JR membeli senpi tersebut dari  GTB yang berhasil ditangkap pada 19 Februari 2020,  di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, yang ditemukan barang bukti 8 (delapan) Senpi berupa rakitan, peluru karet dan MimisMimis serta ratusan peluru berbagai kaliber. 

Selain menyimpan dan memiliki senpi tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah, tersangka GTB juga menjual Senpi berikut peluru kepada, tersangka WK, MH dan AST. 
Tersangka  WK berhasil di amankan di Jelambar Grogol, Jakarta Barat   pada tanggal 21 Februari 2020, dengan barang bukti berupa 3 (tiga) pucuk Pistol, ratusan butir peluru berbagai kaliber dan magazen. 

Tersangka MH berhasil di amankan di daerah Bogor pada 22 Feb 2020 dengan barang bukti 1 (satu) unit senjata air soft gun jenis colt dan 4 (empat) unit senjata gas cal. 4.5 mm. 

Sedangkan tersangka AST berhasil di amankan di Jl.Kumala, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 Maret 2020 dengan barang bukti 11 (sebelas) pucuk senpi berbagai merk dan model, peredam serta ribuan butir peluru berbagai kaliber.

Ancaman hukuman kepada para tersangka dikenakan sebagaimana : 

  1. Pasal 1 ayat (1) UU Dart No. 12 Tahun 1951, (Ancaman Hukuman Mati, atau seumur hidup atau penjara max 20 tahun);
  2. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP ( ancaman pidana penjara 9 tahun );
  3. Pasal 368 KUHP ( ancaman pidana penjara 9 tahun );
  4. Pasal 333 ayat 2 KUHP ( ancaman pidana penjara 9 tahun );
  5. Pasal 335 ayat 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini