Temanggung,maspolin.id- Seorang Pemuda berinisial FB (25), warga Kedu Temanggung harus mendekam dirumah tahanan Polres Temanggung karena kedapatan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan Pil Inex.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Sulistyo kepada awak Media mengatakan, tersangka FB memakai Narkoba karena coba-coba dan penasaran. Polisi telah lama mengintai sepak terjang tersangka.
Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika FB ini kerap menggunakan narkoba jenis sabu. Lalu dilanjutkan dengan penyelidikan, setelah petugas sudah memiliki semua unsur bukti kemudian dilakukan penangkapan .
“Tersangka kita tangkap saat melintas di jembatan Galeh Parakan, saat di gledah di saku jaket di temukan satu sabu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram”, Terangnya sabtu (5-12-2020).
Selain itu, di dalam tas merk polo yang dibawa oleh tersangka juga ditemukan dua butir Pil Inex, alat hisab bong,tiga pipet kaca serta dua korek api. Tersangka FB mengaku sudah 3 bulan memakai barang haram tersebut dan di beli dari temannya bernama ST (25) warga parakan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia beli melalui pesan WhatsApp lalu pembelian uang ditransfer lewat rekening bank kemudian barang di taruh di suatu tempat yang sudah di sepakati, sehingga tidak terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli.
“Saya makai baru tiga bulan terakhir sebelum menikah, pertama di beri saja lama-lama jadi ketagihan lalu beli. Harganya sabu 1 gram Rp.950.000 kalo Inexnya Rp 900.000 per 3 butir. Saya menyesal karena baru menikah,istri saya sangat kecewa tahu saya di tangkap Polisi”, Akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka di jerat primer Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang- undang Republik.
Hum,Lilik.s










