Kontraktor Pekerjaan Jalan Lintas Siborong borong-Dolok Sanggul Terkesan Kebal Terhadap Aturan K3

Taput, Maspolin.id—Pembangunan Sarana Prasarana adalah suatu Program Unggulan di Era Presiden Jokowi-Amin dan hampir seluruh wilayah Indonesia di suguhkan pembangunan sarana Jalan sangat signifikan,

Dalam hal ini, harapan yang muncul di masyarakat hendaknya bisa terealisasi, yaitu dengan membenahi akses jalan utama, tentunya bisa memperlancar hasil bumi sampai ke tempat Perdagangan secara lancar dan harga yang normal.

Tetapi, pembangunan sarana jalan yang digalakkan pemerintah tidak sejalan dengan aturan Perundangan Undangan yang ada di negara ini, dalam proses pembangunan prasarana ini terlihat banyak mengabaikan Aturan K3 dan cenderung tidak Respon terhadap teguran awak media melalui online dan cetak, itulah yang ditemui di Proyek Pembangunan Jalan di Jalan lintas Siborong Borong-Dolok Sanggul

Dimana para pekerja tampak di lokasi, Selasa (08/12/2020) pengerjaan proyek tidak ada memakai Alat Pelindung Diri yang di perintahkan Undang-undang, dan cenderung melakukan pekerjaan terkesan bar-bar tanpa mengedepankan Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dan, ketika awak media mencoba menghubungi pihak kontraktor melalui seluler, tetapi tidak aktif dan selalu diluar jangkauan, dan pihak PPK proyek ini jarang ditemukan di lokasi pekerjaan, padahal seharusnya pihak PPK wajib harus berada di lokasi untuk memastikan segala kegiatan kontraktor berjalan sesuai aturan yang telah disepakati dan di tanda tangani bersama oleh kontraktor dengan pihak PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Maka dari itu diharapkan pihak PUPR Provinsi dan Kontraktor diminta untuk mengAplikasikan UU No 1 Tahun 1970 di lapangan, dan harapannya pihak kementerian PUPR pusat memantau proyek yang dilaksanakan di daerah dan memastikan kontraktor melaksanakan seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara tercinta ini.

Dalam Hal ini PT. Marudut Tua Jaya sebagai Pelaksana Proyek lebih pro aktif memonitoring Karyawannya apakah sudah berjalan sesuai dengan Kontrak yang di tanda tangani Perusahaan Tersebut ke Pemerintah.

Dan Pihak Disnaker Provinsi Sumatera Utara dihimbau untuk Turun ke lokasi agar proyek berjalan sesuai Undang Undang No 1 Tahun 1970.

Lamhot silaban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini