Surakarta – Maspolin.id|| Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan berantai di Banjarnegara, dengan aktor utama Slamet Tohari alias Dukun Slamet atau Mbah Slamet (46). Konferensi pers digelar di Mako Polresta Surakarta, Kamis, (6/4/2023) sore.
Kapolda menerangkan, sebelum membunuh para korbannya, dukun Slamet mengajak para korbannya untuk menggelar ritual penggandaan uang di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Dalam aksinya, Dukun Slamet kemudian melakukan tes kepada korbannya untuk menelan tablet yang mengandung klonidin sebelum korban meminum cairan sianida.
“Korban dites pakai klonidin itu. Kalau tidak ngantuk berhasil dan kemudian diberi sianida itu. Itu bisa dikuatkan dengan keterangan ahli,” terang Kapolda
Terkait upaya scientific crime investigation yang dilakukan Polda Jateng, Kabid Labfor Kombes Pol Slamet Iswanto mengatakan, pihaknya mulai melakukan identifikasi jenazah tersebut di Polres Banjarnegara pada Selasa 4 April 2023.
“Hasilnya ditemukan, 2 butir serbuk (apotas) dan dua butir tablet warna putih. Dua butir apotas positif mengandung zat potasium sianida. Sedangkan, dua butir tablet mengandung klonidin,” ungkapnya
Kabid Labfor menjelaskan, Sianida adalah senyawa beracun dapat menyebabkan kematian pada sel-sel tubuh ketika tertelan. Sedangkan, klonidin adalah obat antihipertensi golongan penghambat reseptor alfa agonis kerja sentral.
Diterangkannya, potasium sianida mampu merusak, efek merusak sel-sel
di dalam tubuh dalam rentang waktu sekitar 1 menit – 5 menit. Jika ditelan dalam jumlah yang cukup banyak, orang bisa meninggal dalam 5 menit.
“Dua belas korban itu positif mengandung sianida. Jadi bisa diambil kesimpulan korban meninggal karena sianida,” tegas Kabid Labfor
Dalam praktiknya lanjutnya, pelaku menggunakan dua zat tersebut sebagai syarat dalam ritual penggandaan uang. Pelaku minta untuk menelan dua zat tersebut.
“Penggunaan dua jenis pil itu merupakan modus dari pelaku,” pungkasnya.
(Bidhumaspolda/awan).










