POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa sejumlah anak di Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
“Di antaranya S pemilik panti asuhan, YB (30) selaku pengasuh, dan YA (28) yang kini jadi buronan polisi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut, Ade Ary juga menyebutkan bahwa total ada 18 orang anak yang berada di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
“Terkait jumlah anak asuh di panti asuhan tersebut, total ada 18 orang,” ucapnya.
Adapun yayasan tersebut tersandung kasus pelecehan seksual yang menimpa sejumlah anak asuhnya dengan penetapan tiga tersangka.
“Terkini, 13 anak asuh sudah dipindahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang, kemudian tiga orang anak asuh lainnya ada di relawan. Karena Yayasan atau panti ini mendapatkan support kegiatan operasional dari para donatur,” ucap Ade Ary.
“Ada satu balita yang saat ini sudah dititipkan di Kementerian Sosial, dan satu balita lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya,” sambungnya.
Tak hanya itu, Ade Ary menambahkan, 13 anak asuh juga diberikan pendampingan psikologi, dimana 8 diantaranya merupakan korban pelecehan seksual.
“Ini merupakan komitmen dari kami untuk melindungi kelompok rentan, anak itu salah satu bagian dari kelompok rentan selain beberapa orang lainnya ada ibu hamil, ortu,” pungkasnya.
Humas PMJ/BiroJak/Mpl/MA










