Cilacap, Maspolin.id – Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi berinisial IR ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020) sore.

Dia ditahan karena diduga melakukan tidak pidana korupsi dana APBDes tahun 2017.

IR yang masih aktif sebagai kepala desa hingga tahun 2025 itu mengorupsi uang sebesar Rp 721.287.500.

Bukan itu saja, kades perempuan tersebut juga tidak menyetor uang PPn dan PPh sebesar Rp 187.762.583.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Agus Sugianto Sirait melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hery Soemantri menjelaskan, uang oleh tersangka tidak dibelanjakan, melainkan digunakan untuk kepentingan lain selain peruntukannya.

“Tersangka merupakan kepala desa aktif di Desa Jeruklegi Kulon periode 2019-2025, yang merupakan jabatan kedua sebagai Kepala Desa Jeruklegi Kulon,” katanya.

Hingga saat ini Kejari masih terus melakukan proses penyelidikan. Sebab itu, tim penyidik melakukan penahanan terhadap IR dan menitipkannya di Lapas Cilacap.

Ditambahkan Hery, tersangka IR telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kini Kepala Desa IR telah ditahan. Hal itu untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti,” tegas Hery melalui WhatsApp, Selasa (21/1/2020) pagi. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini