MANADO – Maspolin.id|| Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus mengatakan, Kolonel Infanteri P, tersangka penabrak sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat menjabat sebagai Kasi Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Provinsi Gorontalo. Menurutnya, sebelum terjadi peristiwa maut tersebut, tersangka sedang mengikuti kegiatan di Jakarta

“Pada tanggal 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/Nani Wartabone untuk melaksanakan, dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh angkatan darat yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2021,” kata Jhonson saat jumpa pers, Sabtu (25/12/2021).

“Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Letkol Inf Jhonson.

Peristiwa kecelakaan, kata dia, Kapendam, melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban Hendi Saputra (16) yang membonceng Salsabila (14) dengan mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q.

Mobil itu ditumpangi oleh tiga anggota TNI AD yang salah satunya adalah Kolonel Infanteri Priyanto. Setelah kejadian tersebut, tiga orang tersebut rencananya membawa korban ini ke rumah sakit terdekat.

“Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu,” kata Kapendam.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

(Diambil dari berbagai sumber)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini