Medan – Maspolin.id|| Pahala Sitorus selaku Kuasa Hukum Cien Siong kini membeberkan 2 nama oknum Polres Pelabuhan Belawan yang mencoba mengarahkan kliennya untuk mengaku salah, berdamai, dan mencabut kuasa hukum, serta jangan lagi memanfaatkan media massa untuk mempersoalkan tuduhan penggelapan yang disangkakan pada kliennya.
Mereka adalah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Bripka Brian Marpaung yang merupakan personel Sattahti Polres Pelabuhan Belawan. Keduanya diakui berusaha mengarahkan Cien Siong untuk melakukan sesuai dengan yang mereka bujukkan pada Jumat 8 September 2023 lalu.
“2 nama itu, mereka adalah Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dan Personel Sattahti, Bripka Brian Marpaung,” buka Pahala Sitorus, Selasa (12/9/2023) malam.
Diuraikan Pahala Sitorus, siang itu sekira pukul 12.45 WIB, Cien Siong yang telah selesai ibadah dan kembali ke ruang tahanan dijemput oleh anggota Sattahti Polres Belawan, Bripka Brian Marpaung. Ia dibawa menuju ke ruangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon tanpa surat pemanggilan resmi.
Di ruang tersebut telah ada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, seorang pendeta, dan dua orang yang tidak dikenalinya. Cien Siong kemudian duduk, dan pendeta yang diketahui merupakan boru Purba mulai memberikan siraman rohani.
Setelah kotbah usai, Kapolres Belawan kemudian mulai mengintervensi Cien Siong agar mengaku salah, berdamai, mencabut kuasa hukum dan jangan lagi membocorkan persoapan yang dialaminua kepada media massa karena akan memburukkan instansi kepolisian, juga menyusahkan diri sendiri.
“Kalau mengaku, Kapolres mau membantunya. Kapolres mengatakan untuk apa kau pakai pengacara, tidak ada gunanya itu buang-buang uang saja nanti saya bantu. Inikan pelanggaran etik berat ini, ini juga pelecehan terhadap seluruh advokat,” ungkap Pahala Sitorus serius.
Cien Siong saat itu tetap menolak perintah Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, sehingga pertemuan disudahi dengan doa dari pendeta dan pemilik UD. Bintang Berlian itu dikembalikan ke ruang tahanan.
Namun, pemaksaan untuk mengaku salah ternyata belum berakhir. Sepanjang jalan menuju ke lokasi penahanan, Bripka Brian Marpaung mencoba memengaruhi Cien Siong kembali. Bahkan, petugas Sattahti Polres Pelabuhan Belawan itu menyebut soal istri dan anaknya yang akan susah jika tidak kunjung mengaku salah.
Diketahui bahwa Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.
7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi membantah tuduhan tersebut.
“Maaf itu tidak benar,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Kuasa Hukum Cien Siong










