Kuasa Hukum Tergugat Dua Intervensi PTUN Palembang Melayangkan Surat Himbauan  (Ancaman) Kepada Pihak Waris Pelapor

Palembang, Maspolin.id—24 januari 2020 . belum seminggu duka yang dialami oleh pihak keluarga Alm  Aripin theng yaitu ketiga  anak yang sdh tidak mempunyai Ibu dan Ayah, pada tanggal 13 januari 2020 berita duka meninggalnya alm Aripin theng penggugat kasus sertifikat ganda yang di keluarkan oleh BPN kota palembang di PTUN kan dari pihak kuasa hukum tergugat dua intervensi melalui Ridho junaidi melayangkan surat himbauan (ancaman ) supaya dari pihak Ahli waris tidak melakukan sidang lanjutan di PTUN palembang .                                                      

Apabila dalam hal ini ahli waris ( ketiga anak alm Aripin theng )  melanjutkan gugatan di sidang PTUN  palembang maka dari pihak tergugat dua intervensi akan melaporkan kepihak kepolisian palembang dengan acaman menggunakan kembali surat palsu ( surat laporan keterangan hilangnya satu dokumen di kepolisian ) menurut Ridho alm Aripin theng pernah di pidana atas surat keterangan laporan kehilangan surat sewa menyewa antara kota praja palembang dengan pemilik pertama objek tanah tersebut dan surat palsu itu tidak boleh di pakai lagi oleh pihak penggugat pungkasnya. 

   

Sementara hasil wawancara melalui whatsap pengacara Alm Aripin Marusaha Hutajulu memberi keterangan bahwa yang mereka gugat di PTUN palembang yaitu menggugat pihak BPN dan pihak intervensi atas terbitnya sertipikat ganda oleh BPN atas nama tergugat dua Lucia theng dimana pihak BPN secara sepihak mengeluarkan sertifikat baru tanpa membatalkan sertifikat lama atas nama Aripin theng yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atas sertifikat tersebut dan meminta pengadilan tata usaha negara untuk membatalkan sertifikat atas nama Lucia theng. Karena mereka tidak mempunyai alas hak hukum atas tanah tersebut atau surat jual beli dan tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut 

Dari pantauan jurnalis Maspolin pada pertemuan sidang di PTUN Palembang Selasa tanggal 14 Januari lalu yang di ketuai oleh hakim ketua Darmawi.SH dinyatakan sementara sidang tidak bisa dilanjut oleh karna pelapor sudah meninggal dunia dan diberi waktu dua minggu kedepan pada tanggal 28 januari 2020 supaya ahli waris bisa mempersiapkan dokumen dan kuasa baru dari pihak ahli waris ke penasehat hukum apabila ingin melanjutkan kembali sidang gugatannya. Hal senada juga ada keluar kata-kata dari penasehat hukum tergugat dua kalau pihaknya akan ahli waris kalau melanjutkan sidang dengan menggunakan surat palsu dan itu ditepis oleh hakim ketua Darmawi kalau kesalahan dari orang tua terdahulu tidak bisa di timpakan ke anak-anaknya, seperti dosa Adam kita yang nanggungnya,” guyonnya.

Kian Tat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini