KUDUS | MASPOLIN.ID – Saat ini Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam posisi zona orange. Dalam termonologi penyebaran virus Corona, zona orange artinya sebuah wilayah yang berdekatan dengan wilayah yang berposisi zona merah atau dengan cluster penyebaran kelompok kecil.
Sesuai aturan protokol kesehatan dalam dunia pendidikan, zona orange berarti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tidak bisa dilakukan, sehingga kegiatan belajar mengajar hanya bisa dilakukan secara online.
Pada tahun ajaran baru yang dijadwalkan masuk mulai tanggal 13 Juli 2020.
Sejumlah sekolah di Kabupaten Kudus sudah mempersiapkan berbagai macam solusi untuk menyiasati permasalahan tersebut, salah satunya dengan memaksimalkan dana BOS sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar.

Kepala SMPN 5 Kudus, Rochim mengatakan, cara menyiasati adanya Kudus sebagai Zona Orange, dimana kegiatan belajar mengajar tidak bisa dilakukan secara tatap muka antara guru dan siswa, sesuai aturan yang ada kami akan menjalankan sistem pembelajaran dengan online.
“Untuk meringankan beban wali murid kami akan menggunakan dana BOS guna menunjang KBM, salah satunya dengan cara memberikan kuota data internet kepada siswa yang bersumber dari dana BOS, sebab secara aturan diperbolehkan,” ucap Rochim.
Sedangkan Kepala SMPN 4 Kudus, Fachrudin menyampaikan hal yang sama. Namun jika sampai tanggal 13 Juli 2020 Kudus masih dalam status zona orange, maka kegiatan belajar mengajar dengan cara tatap muka antara guru dengan siswa tidak bisa dilaksanakan.
“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Kudus agar mematuhi aturan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari demi memutus rantai penyebaran Covid-19, demi terciptanya Kudus menjadi zona hijau sesuai harapan,” ucap Fachrudin. [m sofi’i]










