MASPOLIN || Serang Kota (Banten) – Tersangka K (20) warga Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota di Kp. Buaran Kecamatan Pabuaran Kab. Serang terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul dan menyetubuhi terhadap anak yang masih dibawah umur, Rabu (13/05/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, kepada awak media, Jumat (15/05/2020) membenarkan terkait telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur atas Laporan Polisi Nomor : LPB/ 158 / V / RES. 1.24 / 2020 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 12 Mei 2020.
Dijelaskan AKBP Edhi, awal mulanya korban berinisial MELATI (13) ijin kepada ibunya untuk main ke rumah temannya berinisial I, namun setelahnya korban meminta ijin tersebut ternyata korban tidak kunjung pulang, selanjutnya di hari ke 7 korban pun pulang kerumah sendirian.
Menurut keterangan tersangka bahwa korban MELATI dibawa kerumah K selama 7 hari.
“MELATI dengan cara dibujuk rayu oleh K, akhirnya MELATI disetubuhi oleh K sebanyak 10 kali dirumah tersangka K di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang,” ujar AKBP Edhi.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Edhi Cahyono.










