Kampar, Riau,Maspolin.id – Lagi dan lagi, Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Zulfatriano, SH kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di wilayah desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja, Senin (19/8/19) sekira pukul 07.45 WIB.

Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan Polsek Perhentian Raja, yakni inisial AR (lk 25) warga desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ini bermula,
Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 wib, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelaku tindak pidana narkotika di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal unit Reskrim menghubungi Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano, SH, begitu mendapat informasi, Kapolsek Perhentian Raja Ipti Zulfatriano, SH langsung bergerak memimpin penyelidikan bersama anggota polsek lainnya menuju ke sebuah pondok atau gubuk kecil yang merupakan tempat target operasi.

Sesampainya di pondok atau gubuk kecil tempat target operasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano, SH bersama anggota polsek lainnya langsung masuk kedalam gubuk kecil tersebut, kemudian tim Polsek Perhentian Raja menemukan salah seorang yang tidak dikenal dan langsung melakukan penggeledahan terhadap isi gubuk dan penggeledahan badan terhadap orang yang mengaku bernama AR, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan, Red) bungkus plastik bening paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,07 gram.

Setelah dilakukan introgasi singkat, pelaku dengan inisial AR mengakui kepemilikannya atas barang bukti narkoba jenis shabu tersebut.

Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Zulfatriano, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu tersebut.

“Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja guna menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.

Penulis : Canggih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini