Cilacap, Maspolin.id – Sejumlah 63 calon advokat mengikuti ujian profesi advokat (UPA) tahun 2019 yang diselenggarakan DPC Peradi Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat Paripurna Lt 1 Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (31/8/2019).

UPA kali ini diikuti peserta dari Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Kebumen, Riau, Makassar, dan Banten, merupakan penyelenggaraan kedua bagi DPC Peradi Cilacap.

Penyelenggaraan di Cilacap ini menjadi istimewa karena Kabupaten Cilacap ditunjuk oleh DPN Peradi sebagai tempat UPA tahun 2019 dari 26 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menurut Ketua DPC Peradj Kabupaten Cilacap Sarijo SH MH, penunjukan tempat ujian yang akhirnya disetujui pihak outsourcing yang ditunjuk DPN Peradi berdasarkan survei pihak ketiga, yakni Indonesia International Education Foundation (IIEF) Jakarta, Gedung DPRD Cilacap layak menjadi tempat pelaksanaan UPA.

“Kita dari DPN Peradi dan DPC Peradi Cilacap hanya sebagai pengamat,” tandas dia.

Menjawab isu adanya pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tak lagi ditangani Peradi melainkan Kemristekdikti, dia menerangkan memang ada wacana ke sana namun belum tahun ini karena aturannya sedang di-godog. “Jika diatur oleh Peradi kan cuma 39 SKS atau materi dengan 38 mata kuliah, namun jika diatur Ristekdikti harus menempuh 124 SKS dan pelaksanaannya selama dua tahun, seperti kita menempuh S-2,” terang Sarijo.

Dia berharap, setelah para peserta lulus semua mereka bisa magang di kantor advokat yang diinginkan selama dua tahun untuk meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia dan bisa membantu masyarakat pencari keadilan di sidang pengadilan.

Sarijo juga menjelaskan, sejak UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan, hal ini juga merupakan upaya terus menerus DPN Peradi untuk menyeragamkan standar kualitas profesi dan kode etik bagi advokat.

“Untuk menjadi seorang advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, calon advokat harus terlebih dahulu lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Peradi sebagai organisasi advokat terbesar di Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan ujian profesi advokat,” ucap dia.

“Peradi yang diberikan kepercayaan menyelenggarakan ujian profesi advokat secara terus menerus berusaha meningkatkan kualitas dan penyempurnaan pelaksanaan ujian,” tandasnya.

Lulus ujian merupakan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi, kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) setempat.

“Bagi peserta ujian yang lulus, selanjutnya diwajibkan mengurus persyaratan sesuai undang-undang untuk ditindaklanjuti oleh Peradi, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia,” beber dia.

Sementara itu, pelaksana Ujian Profesi Advokat (UPA) dari IIEF Wahidin mengatakan, pihaknya merupakan lembaga profesional yang ditunjuk DPN Peradi untuk melaksanakan UPA di Cilacap. “Hari ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah digelar di Purwokerto dan Cilacap,” ucapnya.

Tentang kehadiran, di Cilacap ada 63 peserta, satu tidak hadir. Dia berharap semua peserta bisa lulus. Sehingga setelah ini mereka bisa mengabdi kepada bangsa dan negara sebagai advokat yang profesional, memiliki integritas, membela kebenaran dan keadilan untuk bangsa ini.

Salah satu peserta dari Samarinda, Rosa Maria mengaku senang dengan adanya UPA di Cilacap ini. “Materi ujiannya lumayan sulit, tetapi karena sudah dipersiapkan jadi bisa menyelesaikan semua soal yang diberikan,” katanya.

Perempuan pebisnis ini mengaku sedang berada di Cilacap, dan tertarik dengan UPA sehingga langsung mendaftar untuk ikut.

Rosa juga mengatakan bahwa Peradi Cilacap profesional dalam melaksanakan ujian ini. “Harapan saya ke depan Peradi harus mempersiapkan kader-kader yang berbobot dan profesional,” ungkapnya.

Setelah ini, dia akan menekuni profesi advokat ini yang menurutnya menjanjikan karena dia tahu kasus-kasus di Cilacap begitu banyak dan perlu ditangani. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini