MASPOLIN || TANJUNG SELOR -Percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang didukung kebijakan dari pemerintah pusat berupa Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2018 menimbulkan teka teki baru.
Pasalnya, kendati lokasi KBM tersebut mulai dilakukan penimbunan salah satunya untuk pembuatan badan jalan keluar dan masuk, namun Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A.Paliwang masih memikir panjang untuk melanjutkan mega proyek APBN tersebut.
Padahal, seperti diketahui, kebijakan pemerintah pusat melalui Inpres nomor 9 tahun 2018 berlaku paling lambat 5 tahun terhitung sejak dikeluarkan, yakni mulai 31 Oktober 2018 sampai 31 Oktober 2023,
“Tapi setelah melihat langsung lokasi KBM yang direncanakan itu, ternyata penuh dengan gambut dan rawa. Artinya lokasi ini belum bisa digunakan untuk pembangunan meski sudah ditimbun,” kata Gubernur usai meninjau lokasi KBM tersebut secara mendadak, Jumat (21/5/2021).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) terhadap progres KBM pada dua titik pembangunan, Gubernur mengaku hanya ingin memastikan kelayakan lahan area kota baru tersebut.
BINMAS










