Lakalantas Honda CBR Warna Merah Hitam Tanpa Plat Vs Mitsubishi Dump Truck BK 9654 CR Dijalan Umum Paranginan Nagasaribu KM. 20 – 21
Humbahas, Maspolin.id—Melalui Paur Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako, Kasat Lantas Polres Humbang Hasundutan AKP. Dahniel Saragih SH Menyatakan Benar Telah terjadi kejadian lakalantas dijalan Umum Paranginan – Nagasaribu KM 20 – 21 Pada hari Senin tanggal 28 September 2020, sekira pukul 15.00 Wib.
Kronologis kejadian kata Paur Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako Pada hari Senin tanggal 28 September 2020, sekira Pukul 15.00 Wib di Jalan Umum Paranginan – Nagasaribu KM. 20 – 21 Tepatnya di Desa Lumban Barat Sosor Mual Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas.
Terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut di mana 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Dump Truck BK 9654 CR yang di kemudikan oleh EDISON SIBURIAN datang dari arah Paranginan menuju arah Nagasaribu ketika di jalan tikungan mobil tersebut hendak mendahului kendaraan yang searah pada arah depannya sehingga bertabrakan dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Merah Hitam Tanpa Plat yang dikendarai oleh HANANZA SIANTURI ketika saat itu datang dari arah Nagasaribu menuju arah Paranginan
Akibat kejadian tersebut HANANZA SIANTURI Laki-laki, 22 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Alamat Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas, mengalami luka robek pada kepala bagian depan, luka robek pada lutut kaki sebelah kanan, lebam pada paha sebelah kanan, luka robek pada pergelangan tangan sebelah kanan dan Meninggal Dunia selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul untuk mendapatkan perawatan dan Visum Et Refertum.
Kerugian akibat dari kejadian lakalantas tersebut 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Merah Hitam Tanpa Plat mengalami kerugian materi senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Dump Truck BK 9654 CR mengalami kerugian materi di perkirakan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Langkah yang dilakukan Kepolisian Sat Lantas Polres Humbahas Mendatangi TKP, TPTKP dan olah TKP serta Mencari saksi di Tkp
Dan Mencatat identitas korban dan Kordinasi dengan Pihak Jasa Raharja, menerbitkan Laporan Polisi, dan selanjutnya melaporkan melalui Aplikasi IRSMS Korlantas Polri.
Rencana Tindak Lanjut Yang Telah dilakukan Polres humbahas Memeriksa saksi, Serta Riksa Pengemudi Truk dan melengkapi Mindik. Tersangka dalam kejadian Lakalantas tersebut masih dalam tahapan proses penyidikan.
Lamhot Silaban











