Kudus,Maspolin.id – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kudus telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Curras sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana yang melibatkan Tujuh Anak Yang masih Dibawah Umur, sedangkan dua anak masih DPO.
Adapun kronologis kejadian adalah Pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 sekira pukul 17.00 Wib pelapor menjemput korban (pacarnya) di rumahnya di desa Tumpangkrasak, kemudian sekira pukul 19.30 wib korban dan pelapor berboncengan mengendarai spm Honda Beat warna hitam milik pelapor untuk pergi ke warung kerang Ruko Agus salim.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib, mereka meninggalkan warung kerang tersebut menuju rumah korban kembali, pelapor bermaksud pulang dan karena spm pelapor kehabisan bensin, pelapor yang mengendarai spm Honda Beat di antar/di temani oleh korban dengan mengendarai spm Suzuki satria FU warna pink tanpa plat nomor untuk membeli bensin di Pom Bacin, setelah membeli bensin, selanjutnya korban bermaksud mengantar pulang pelapor (ds Karangbener) dan dalam perjalanannya (tepatnya di sebelah timur taman oasis / depan klinik Medistra) tiba tiba ada sekelompok pelaku yang berjumlah 9 orang mengendarai 3 unit spm diantaranya Honda Beat dan Suzuki Satria hitam dari arah berlawanan salah satu pelaku berteriak ” eh mandek, tak pateni kowe !” (eh berhenti tak bunuh kamu) dan para pelaku menghentikan korban di jalan dan langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam (sabit) yang mengenai kepala dan bahu korban.
Akibatnya pelapor berteriak minta tolong tapi tida ada yang mau menolong, kemudian pelapor berjalan ke arah barat untuk meminta tolong kepada Satpam yang sedang melintas di jalan tersebut, pelapor melihat korban yang sudah tergeletak di jalan, selanjutnya ada mobil patroli polsek Bae melintas dan kemudian para pelaku kabur kearah barat dan ke arah selatan dan salah satu pelaku membawa spm korban dengan ciri ciri : Suzuki satria FU modifikasi warna pink tanpa plat nomor dan tanpa STNK.
Berikut Nama nama Tersangka Curas :
- AAS Bin ANTIO (16) asal Ds. Bacin Kudus (Pelaku Pembacok Korban)
- MAZ (16) asal Kudus
- GA (16) asal kudus
- MB (17) asal Kudus
- AZW (16) asal Kudus
- AAS (16) asal Kudus
- MZS (16) asal Kudus
Dua tersangka yang masih dalam DPO :
1. BW Alamat Ds.Bacin Rt.6/1 Kec.Bae Kudus. (DPO).
2. NA alamat Ds.Bacin Rt.4/1 Kec.Bae Kab.Kudus. (DPO)
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian kepala sepanjang 14 cm dan bahu sebelah kanan sepanjang 3 cm serta kehilangan Spm Suzuki Satria FU warna pink tanpa plat nomor, untuk saat ini korban opname di RS Aisyiyah Kudus.
Selanjutnya tim 1 Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dengan pulbaket disektar TKP dan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 April 2019 pukul 23.50 WIB dapat mengamankan pelaku MAZ Bin SUPARMAN dirumhanya alamat Dk. Pringsewu Rt. 03/03 Ds. Bakalan Krapyak Kec. Kaliwungu Kab. Kudus.
Setelah itu melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan dilakukan penangkapan ditempat yang berbeda selanjutnya dapat mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU warna hitam milik korban yang dikuasai oleh pelaku MAZ dan selanjutnya di bawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan.
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit Spm Satria hitam tanpa plat Nomor (milik korban yang dikuasai oleh MAZ)
– 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna putih (sarana milik GA).
– 1 (satu) unit SPM Honda Scopy warna merah, Nopol K-4305-AGB milik MAZ (sarana)
– 1 (satu) buah sabit (DPB)
Akibat Perilakunya tersebut Ke tujuh tersangka Di jerat dengan undang pasal 365 KUHPidana tentang perkara pencurian dengan kekerasan, dengan Hukuman Pidana kurang lebih 12 tahun kurungan.
Red










