Grobogan – Maspolin.id|| Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng melakukan penindakan berupa tilang terhadap truk tronton dan kontainer yang nekat melintas di Jalan Danyang-Kuwu, Kamis (16/11/2023).
Penindakan itu, dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat yang merasa resah karena jalur Danyang-Kuwu sering mengalami ketersendatan arus lalu lintas setelah banyaknya kendaraan besar jenis trailer dan tronton yang masuk ke jalur tersebut.
Seperti diketahui, jalur Danyang-Kuwu ini termasuk jalan kelas III, yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Grobogan. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan kelas III merupakan jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar 2,1 meter dan panjang tidak melebihi 9 meter.
Saat ditanya oleh petugas kepolisian dari Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng, pengemudi truk mengatakan akan menuju ke wilayah Bojonegoro untuk mengantarkan pesanan barang. Dilewatinya jalur tersebut, menurutnya untuk menghindari adanya perbaikan jalan yang ada di jalur utama Purwodadi – Blora.
Kasat Lantas Polres Grobogan Polda Jateng AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali Ipda Arie Eko mengatakan, penindakan tersebut dilakukan oleh tim Unit Turjagwali yang memang diberikan tugas untuk melakukan patroli di sepanjang jalur tersebut.
“Dari arah Barat (Danyang), truck tronton tersebut melintas di jalur Danyang-Kuwu dengan tujuan Bojonegoro. Kami yang sedang patroli dari arah timur ke barat, tepatnya di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, langsung meminta pengemudi truk menghentikan laju kendaranya,” kata Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng juga memberikan penjelasan kepada para pengemudi bahwa jalur tersebut merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan besar dengan lebar lebih dari 2,1 meter dan panjang 9 meter.
Tak hanya memberikan penjelasan, pengemudi yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas tersebut secara tegas juga diberikan tilang. Namun, tetap dilakukan secara humanis.
“Kita tindak tegas dengan penindakan tilang,” jelas Ipda Arie Eko.
Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng akan terus melakukan patroli ke jalan kelas III, dimana jalur ini tidak boleh dilintasi kendaraan besar dan bermuatan berat.
“Jika saat patroli kami mendapati adanya kendaraan besar yang nekat masuk ke jalan kelas III, kami akan lakukan penindakan berupa tilang,” pungkas Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng.
Humas Polres Grobogan
( DMW )










