Lanjutan Sidang Kasus Sertifikat Ganda yang Terbit di BPN Kota Palembang

Palembang, Maspolin.id—18 Februari Sidang PTUN kota palembang di hadiri oleh Ketua Hakim sidang Darmawi SH. Panitera Alamsyah SH , Marusaha Hutajulu SH. kuasa Hukum dari penggugat Maria, Umi kalsum SH. M.si Kuasa Hukum dari tergugat satu BPN (Badan Pertanahan Nasional) Redho Junaidi SH. Kuasa Hukum dari Tergugat dua intervensi Lucia Theng (Diduga yang menerbitkan SHM Ganda/Bodong)   

               
Adapun Pada sidang hari ini dari pihak penggugat menghadirkan saksinya yang dihadiri oleh Rudi setiawan, dimana saksi dalam proses persidangan menyampaikan kesaksian kepada Majelis Hakim, bahwa menyatakan dalam hal ini memang saudara Arifin theng dan orang tua serta keluarga sudah sejak dahulu tinggal di tempat itu, yaitu Jalan Letda Arozak. Dan sudah mempunyai Sertifikat yang sah dari tahun 2006 begitu juga dengan si pembuat Sertifikat Ganda/bodong Atas nama Lucia theng yang mana semenjak Nikah sudah keluar dari tempat tersebut dan ikut suami tidak perna kembali lagi ke lokasi yang di sengketakan sekarang .


Dari Pihak Tergugat satu (BPN) yang di wakili oleh kuasa hukumnya Umi Kalsum SH.Msi hari ini memberikan bukti tertulis tambahan berupa : 1. Putusan Pengadilan Negeri No 958/Pid B/2016/PN PLG     2. Putusan Pengadilan Tinggi  No 158/PID/2016/PT PLG. Dimana di ketahui dari kedua putusan pidana tersebut tidak membatalkan Sertifikat yang sah di terbitkan pada tahun 2006 yang sudah berkekuatan hukum tetap. 


Pada sidang hari ini dari pantauan jurnalis dari pihak tergugat dua intervensi ( Lucia theng ) seharusnya sudah menghadirkan para saksi namun masih harus ditunda, dikarenakan halnya berhalangan. 


Untuk sidang selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2020, dengan jadwal sidang kesaksian dari saksi tergugat dua intervensi.                             

Kian tat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini