Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak Polisi, Alasannya Sungguh Tak Terduga!
Jakarta – Maspolin.id // Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas, Hal ini dikonfirmasi oleh Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan bahwa ia keluar dari Polda Metro Jaya tanpa membawa surat tanda laporan karena laporannya tidak diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy, kepada awak media Kamis (24/2/2022).
Roy menjelaskan beberapa pertimbangan yang membuat pihak kepolisian menolak laporannya.
Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa lokasi penyampaian pernyataan Yaqut tersebut bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.
Pihak Polda Metro Jaya pun menyarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau.
Namun, kata Roy, ia tidak melakukannya.
Pasalnya ia berpikir akan ada pihak lain yang akan membuat laporan di Polda Riau.
“Sahabat kita yang ada di Pekanbaru,” tuturnya, Selain menyarankan ke pihak Polda Riau, rupanya Polda Metro Jaya juga menyarankan Roy untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, Roy juga belum melakukannya.
Pasalnya, ia menduga hasilnya juga akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Quomas menyampaikan aturan penggunaan pengeras suara toa Masjid dan mushola dalam sebuah wawancara di Pekanbaru Riau.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan agar volume suara Toa masjid dan mushola diatur maksimal 100 dB (desibel).
Lebih lanjut, ia melanjutkan pernyataannya dengan memberikan contoh suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan.
Salah satunya suara gonggongan anjing.
Karena pernyataannya tersebutlah Roy melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Roy semestinya akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo
Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atau dapat terjerat Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar buka suara.
Ia mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.
Thobi menjelaskan bahwa pernyataan Yaqut tersebut hanya sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.
(Stv/Hsb)










