BOJONEGORO,Maspolin.id – Puluhan warga pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 didampingi ketua LSM Link Kontrol laporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) senilai 700 ribu per bidangnya ke Kejaksaan Negeri (Kajari).
Irawan selaku perwakilan warga katakan jika dirinya berharap dengan 158 surat pernyataan keberatan biaya yang telah ditanda tangani pemohon diatas materai tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Kajari.
“Berkas sudah saya serahkan secara langsung ke Kasi Intelejen, semoga dapat segera ditindak lanjuti,” ucapnya Selasa (03/03/20).Baca Juga
Kata Irawan, biaya per bidangnya tanpa ada dasar musyawarah mufakat dengan semua peserta pemohon PTSL. Kurang lebih sebanyak 1500 warga telah bayar lunas ke panitia tanpa diberi bukti kwitansi pembayaran.
“Saat diminta kaitan kwitansi, panitia tidak memberikan. Sebab biaya sebesar itu sangat tidak sesuai peraturan SKB tiga menteri,” ujarnya.
Masih di kantor Kajari, Hariri Muhartono ketua LSM Link Kontrol ungkapkan bila keikut sertaanya tidak lain untuk mendampingi para pelapor. Sebab biaya termasuk tinggi dibandingkan desa lainya.
“Biaya desa lainya ada yang dibawahnya, rata-rata 300 ribu sampai 500 ribu per bidang. Semoga pelaporan ini bisa terproses secara hukum,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutikno kali pertama sampaikan terima kasih atas kepercayaan pelapor ke institusinya. Adapun kelanjutanya tetap akan ditindak lanjuti secara prosedural.
“Kami akan menelaah dahulu atau Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) guna dihubungkan dengan peraturan,” tukasnya.
Dikutip Dari : Suara Bojonegoro/SI










