MASPOLIN.ID.-PANCORAN MAS, DEPOK- Kelakuan oknum Lurah Pancoran Mas (S) menggelar hajatan resepsi pernikahan saat diberlakukannya hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi viral di media sosial yang diunggah oleh salah satu tamu yang hadir.

Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya mengatakan diduga telah melanggar maklumat pemerintah dan Walikota Depok dalam PPKM Darurat yang dilakukan oleh oknum Lurah Pancoran Mas terkait hajatan pernikahan segera akan memanggil untuk diklarifikasi.

“Kegiatan hajatan yang dilakukan pada Sabtu (03/07/2021) kemarin langsung dihentikan oleh personil Polsek Pancoranmas dan Satpol PP sekitar pukul 16.00 WIB, lantaran telah melanggar aturan pembatasan pernikahan seharusnya hanya boleh dihadiri 30 orang saja,” kata Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya, Minggu (04/07/2021).

Utang juga meminta secepatnya segera memanggil pihak bersangkutan untuk mengklarifikasi kejadian yang ada dan sudah sempat viral di media sosial.

Rekaman vidio oknum lurah di Pancoranmas melanggar kerumunan dengan melakukan resepsi hajatan.
Rekaman vidio oknum lurah di Pancoranmas melanggar kerumunan dengan melakukan resepsi hajatan.

“Yang bersangkutan belum diklarifikasi secara mendalam. Rencana secara berjenjang akan saya panggil untuk mengklarifikasi mungkin besok,” jelas Utang.

Utang juga mengatakan, mengenai undangan yang telah disebar anak buahnya tersebut, dirinya menyebutkan tidak mengetahui ada berapa jumlah undangan yang disebar.

“Penyelenggaraan resepsi pernikahan dengan mengundang orang lebih dari aturan PPKM Darurat tidak dibenarkan,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, mengingat kondisi kasus penyebaran virus Corona saat ini di Kota Depok masih cukup tinggi. “Harusnya pak lurah bisa mengendalikan itu. Karena di luar konteks substansi kondisi sekarang. Di lain pihak juga masyarakat banyak yang jatuh sakit dan meninggal karena Covid-19,” tegasnya.

Dipaparkannya, sebelum acara berlangsung, Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dengan Satpol PP pada Kamis (01/07/2021), meninjau lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi dengan pertimbangan protokol kesehatan.

“Pukul 09.00 WIB sampai 09.30 WIB saya menghadiri acara hajatan dalam akad nikah. Dari tuan rumah berencana akan mencanangkan palang pintu, namun sama Satgas Covid-19 sempat dilarang,” ungkapnya.

Selain itu hajatan pernikahan dalam dalam pelaksanaan akad nikah tertib.

Dihadiri rombongan besan hanya 15-20 orang, lalu sisanya tuan rumah dan hanya ada satu meja VVIP dengan jumlah lima kursi. Juga disertai panggung pelaminan dengan kursi undangan hanya 15-20 kursi.

“Tidak ada panggung hiburan saya lihat waktu itu. Selebihnya saya tidak memantau sampai acara selesai apakah ada resepsi atau tidak,” tuturnya.

Menanggapi dugaan adanya pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan Lurah, Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai yang berlaku.

“Kegiatan hajatan sudah di hentikan. Dan akan segera dilakukan pemeriksaan untuk dibuat BAP,” tutupnya.(AR/AG/Maspolin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini