Cilacap, Maspolin.id – Dziky Arif Subarkah (21), warga Jalan Krawangsari, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap, Jateng, tak menyangka akan kehilangan laptop yang dia cantelkan begitu saja di dashboard sepeda motornya, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat kejadian, dia memarkir motornya di depan sebuah warung mi ayam di Jalan Cerme, Cilacap. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman membenarkan peristiwa tersebut, Rabu (7/8/2019).
Saat konferensi pers di Mapolsek Cilacap Tengah, Kapolsek menerangkan korban memarkir motornya di depan warung mi ayam, selanjutnya masuk ke warung untuk makan.
“Setelah makan, korban hendak pulang dan mendapati satu tas berisi laptop dan charger yang sebelumnya dicantelkan di dashboard sepeda motor tersebut hilang,” imbuh Aceng.
Petugas Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah langsung melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi di lapangan.
Dari hasil pencarian, petugas mendapat informasi bahwa pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui online dengan harga murah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan dan keterangan, pada Selasa (6/8/2019) pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap satu pelaku di area pelabuhan Cilacap, dan selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya.
Petugas akhirnya menangkap dua orang pelaku, yakni RZ (26), warga Perum BKD Kebonmanis, Cilacap Utara dan ST (34), warga Jalan Ketapang, Gumilir, Cilacap Utara.
Petugas juga berhasil menyita satu buah laptop merek Acer tipe Swift 3 warna biru, serta satu unit motor Honda Vario Techno warna hitam abu-abu yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
“Pelaku melakukan pencurian laptop dengan cara mudah, karena laptop dicantelkan di sepeda motor dan ditinggal makan di warung oleh korban,” tandas Kapolsek.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan barang berharga guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (Estanto)










