Jambi – Maspolin.id|| Polda Jambi Berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina hulu energi yang terjadi di kecamatan geragai km 85 kabupaten Tanjabtim dan ditaksir mengalami kerugian sekitar 7 miliar rupiah yang mana terjadi pada awal Januari 2023 hingga 21 September 2023.

Hal ini diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi Kombes pol Andri ananta Yudhistira didampingi Kasubbid penmas bidhumas Polda Jambi Kompol mas Edy dan kasubdit Jatanras Ditreskrimum polda Jambi di lobby mapolda Jambi, Kamis (21/9/2023) atas keberhasilan pihak kepolisian Polda Jambi dalam mengungkap kasus pencurian minyak kondensat Pertamina senilai 7 miliar dan mengamankan 7 orang pelaku.

Ditreskrimum Kombes pol Andri ananta Yudhistira mengatakan, diawali dengan laporan dari pihak PT pertamina pada tanggal 28 Januari 2023 kepada SPKT Polda Jambi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku sindikat pencurian minyak Pertamina dengan jenis kondensat dengan inisial M, KMS, AN dan RMS dengan barang bukti mobil truck tangki fuso BH 8848 dengan kapasitas tangki sekitar 29.000 liter dan satu unit mobil Daihatsu all Xenia

Kemudian dilakukan pengembangan dari 4 orang tersebut oleh pihak direktorat kriminal umum, Jatanras, dan Resmob Polda Jambi kembali berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku lainnya dengan peran yang berbeda di lokasi dan waktu yang berbeda-beda yaitu tersangka atas nama : Isnan Harahap Nasution dilakukan penangkapan di kota jambi merupakan kordinator pelaku pencurian dan saat ini telah dilaksanakan tahap ke 2.

Selanjutnya, tersangka fredyyanto Simanjuntak ditangkap dikabupaten tanjung Jabung barat berperan sebagai penyedia truck tangki dan menjual minyak condensat hasil curian tersebut dan saat ini telah dilaksanakan tahap 2. tersangka Yudika Efendi Pasaribu ditangkap didumai provinsi Riau sebagai pembeli /penampung minyak kondensat hasil curian dan saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan.

Djelaskanya juga kalau pelaku melakukan pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina dengan cara melakukan survei lapangan untuk menentukan titik pengeboran pipa dengan kran dan selang serta pompa untuk mengalirkan menuju truck tangki yang berjarak agak jauh dari pipa tersebut dan minyak tersebut langsung dibawa dan dijual ke kota Dumai provinsi Riau dengan harga Rp.7000/ liter dan harga tersebut setengah harga dari harga pasar menurut keterangan dari pihak Pertamina.

Selain ketujuh orang tersangka yang telah diproses dan telah dilimpahkan ke JPU tersangka dan barang bukti subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi juga masih melakukan pencarian dan memonitor keberadaan tersangka lainnya untuk dilakukan penangkapan yang berperan sebagai teknisi yang melakukan pengeboran dan membuat instalasi pemasangan selang minyak dari pipa minyak condensat milik PT Pertamina menuju truck tangki pengangkut dan terhadap tersangka tersebut telah di terbitkan DPO berinisial M,A dan I

Terhadap para pelaku pencurian minyak kondensat milik Pertamina dikenakan sangkaan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan peran masing masing tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tahun)” terangnya.

Humas Polda Jambi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini