Mapolres Batu Bara Melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Berhasil Meringkus Dua Perampok Sadis

Batu Bara. Maspolin.id—Tim Jatanras Kepolisian Resor Batu Bara berhasil meringkus Pelaku tindak kejahatan perampokan yang sangat meresahkan masyarakat 13 April 2020.

Kepolisian Resor Batu Bara melalui Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus berhasil meringkus kedua pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) berdasarkan Laporan Polisi : LP / 153 / IV/ 2020 / SU / Res Batu Bara, tanggal 11 April 2020.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis. SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Bambang Gunanti membenarkan adanya penangkapan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Satu diantara kedua Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kronologis Kejadian 09 April 2020 sekira pukul 16 : 00 wib di Jalinsum Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara. Diketahui korban curas , Eni Marliza (37) yang memiliki profesi sebagai Ibu rumah tangga(IRT) merupakan warga Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya aksi pencurian dan perampasan dengan kekerasan terjadi. pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor, dengan tiba – tiba kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor menghampiri dengan memepet korban hingga berhenti lalu kedua pelaku berhasil merampas Handphone milik korban dan sempat juga terjadi tarik menarik, karena korban mencoba mempertahankan tasnya yang ber isi handpone, uang dan barang lainya.
Kedua pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone milik korbannya dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah).

Setelah dilakukan Penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapatkan Informasi keberadaan kedua pelaku yang dicurigai, akhirnya Tim Opsnal Kepolisian Resor Batu Bara berhasil meringkus kedua pelaku. AT (48) ditangkap di Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar. Terjadinya tindakan tegas dan ter ukur karena AT melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras melakukan interogasi terhadap pelaku, (AT) mengakui pada saat melakukan pencurian dan merampas dengan kekerasan bersama temannya SH alias Dion (30) yang mengendarai Sepeda Motor Honda Verza BK 3546 TBM.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. I (satu) unit handpone merk OPPO, dan I (satu) sepeda motor honda verza warna hitam. BK 3546 TBM.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna melakukan pengembangan untuk mengungkap komplotan lainya.

M.Ali.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini