POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya mulai lakukan penyelidikan terkait maraknya uang mutilasi Rp100 ribu yang tengah viral di media sosial. Istilah ‘uang mutilasi’ yaitu uang asli yang disobek, lalu disambungkan dengan uang palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar uang mutilasi jika ditemukan.
“Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan secara tegas melaksanakan penegakan hukum jika ada tindak pidana yang terjadi terkait hal tersebut untuk ungkap kasusnya dan menemukan serta menangkap tersangkanya,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2023) di Jakarta.
Ade Safri menjelaskan, praktik uang mutilasi merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
“Sedangkan sanksi diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” ucapnya.
Maka dari itu, Ade Safri menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika menemukan adanya peredaran ‘uang mutilasi’ tersebut.
“Kami juga telah menurunkan Tim Lidik Gabungan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pantauan, monitoring dan penyelidikan lebih lanjut atas informasi dimaksud,” jelas Ade Safri.
Ia juga menambahkan, masyarakat agar selalu waspada ketika bertransaksi. Masyarakat diminta mengecek ulang jika selesai bertransaksi.
“Tips bagi masyarakat agar check nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atas rupiah. Untuk uang mutilasi jelas berbeda nomor serinya,” katanya.
“Dan yang perlu diingat oleh masyarakat bahwa uang mutilasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran,” pungkas Ade Safri.
Humas PMJ










