Markas Cabang LMPP Kabupaten Mesuji
Akan Laporkan Oknum Pemerintahan Desa Rejo Mulyo ke Penegak Hukum
Lampung, Maspolin.id—Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP ) Kabupaten Mesuji Miswan Efendi akan laporkan oknum pemerintahan Desa Rejo Mulyo kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji mendapatkan bantuan KPM BST Rp 600.000; dan beras 10 kg, namun ahir-ahir ini gencar beritanya viral di beberapa media sosial, diduga melakukan pengurangan atau pemotongan bantuan sosial ( bansos ) KPM BST sebesar Rp 20.000; kepada 89 penerima, melalui ketua forum RK Tugiman 2/8/2021 .
setelah dikonfirmasi beberapa media ketua Form mengatakan benar dan sudah ada pernyataan berita acara .
Ditempat yang sama Kades Rejo Mulyo Sukiman menyatakan saya tidak mengetahui hal itu, dikarenakan kondisi saya waktu itu lagi sakit jelas kepala desa .
Miswan efendi selaku Ketua Ormas LMPP Mesuji merasa terpanggil untuk menyikapinya demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
siapapun orangnya yang berani memotong bansos KPM BST tegas Miswan, harus segera dilaporkan ke Rana hukum, karna dari permasalahan sekecil apapun harus cepat kita berantas, baru tidak mengarah ke hal-hal yang lebih besar .
Karna bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat tidak ada pengurangan pemtongan untuk alasan apapun dan oleh siapapun, apa lagi pada masa- masa sulit seperti ini. Karna tujuan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19, tegas Miswan .
Ketua LMPP Mesuji ini juga mengatakan bahwa larangan ini juga telah di tegaskan presiden Ir Joko Widodo, Kemendes dan Kemensos baik langsung kepada mayarakat maupun melalui media sosial, bahwa bansos tidak boleh dikurangi atau dipotong sedikitpun dan harus sampai kepada peneri manfaat, jika terjadi ada pemotongan jangan takut- takut masyarakat harus berani melaporkan siapa nama yang memotong atau menguranginya.
Karna semua bentuk akomodasi bansos sudah di tangung trobosannya oleh pemerintah, termasuk sudah di anggarkan di pemerintah desa.
Apalagi pemotongan tersebut yang sengaja dibuat berdasarkan berita acara kesepakatan pamong yang telah terperinci keperutukannya, transportasi Rp 500.000; muat barang 143 sak Rp 300.000; untuk cat pagar balai desa Rp 400.000; dan Rp 500.000; lagi untuk biaya babat merumput lapangan dsb .
justru berita acara itulah yang akan menjerat pelaku pemotongan, sebagai bukti dasar hukum, karna telah sengaja dibikin berita acara kesepakatan atau pernyataan sehingga pelaku berani melakukan pemotongan KPM BST tersebut.
Jadi permasalahan Desa Rejo Mulyo di atas akan saya kawal apabila perlu langsung akan saya laporkan sampai kemensos juga Kemendes dan dihapkan kepada aparat penegak hukum supaya bisa bertindak tegas menyikapi oknum pemotongan bansos KPM BST dalam suasana pandemi covid 19 ini , tinggal kita liat nanti putusannya, tutup Miswan.
( Tim )










