Medan – Maspolin.id|| Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan merupakan prajuritnya yang menggeruduk Polrestabes Medan kini sudah dipenjarakan di Tahanan Polisi Militer, namun dari keterangan tersebut penahanan cuma tujuh hari saja, atau satu minggu.
Selain hukuman kurungan badan di tempat khusus (Patsus), Mayor Dedi juga dijatuhi sanksi disipilin lainnya.
“Sanksi disiplinnya berupa lari pakai ransel, dan piket selama satu minggu,” kata Rico, Selasa (5/9/2023).
Ia menegaskan juga mengatakan bahwa Mayor Dedi sudah menjalani hukuman yang diberikan institusi TNI AD, jelasnya.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono mengaku sudah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI dan Panglima Kodam I Bukit Barisan untuk ‘menyikat’ prajuritnya yang menggeruduk Polrestabes Medan.
Kata Panglima TNI, tindakan prajurit yang melakukan penggerudukan dan intimidasi terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol teuku Fathir Mustafa itu sangat tidak etis.
Sebagai prajurit TNI, tidak sepatutnya dia bertindak arogan membawa pasukannya ke Polrestabes Medan.
“Saya kira kurang etis prajurit TNI melakukan hal seperti itu. Saya sudah perintahkan Danpom TNI langsung diperiksa,” kata Yudo, Senin (7/8/2023).
Yudo mengatakan, dia akan memeriksa terlebih dahulu apa masalah yang terjadi. selain itu, saya sudah mendapat bukti awal penggerudukan ke Polrestabes Medan.
Dalam rekaman video yang beredar, ada puluhan prajurit TNI berseragam loreng dan sipil yang datang ke Polrestabes Medan.
Dipastikan, semua yang terlibat akan diperiksa dan diproses.
“Jadi ada hal yang seperti itu, kita langsung (tindak). Tidak ada impunitas, tidak menutup-nutupi, kita tegas kalau ada prajurit yang melakukan pelanggaran,” tegas mantan KSAL tersebut.
Yudo menegaskan bahwa apa yang dilakukan prajurit itu bukanlah tindakan atas nama institusi.
“Ya, itu kan oknum, bukan nama institusi, termasuk bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan Kumdam. Saya perintahkan Pangdam (Bukit Barisan) segera meriksa dan Puspom TNI membackup untuk memeriksa,” katanya.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan kini tengah jalani pemeriksaan.
Lebih lanjut menurut Rico, pemeriksaan Mayor Dedi dilakukan oleh Seksi Intelijen Kodam I Bukit Barisan.
“Untuk saat ini kita minta keterangan dari Mayor Dedi dan pimpinan nya. Diperiksa Sintel Kodam,” kata Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).
Selebihnya Ia juga mengatakan, setelah memeriksa prajuritnya, Intelijen kami akan segera memeriksa para personel yang menggeruduk ke Polrestabes Medan.
“Untuk personel yang lain menyusul. Pemeriksaan sesuai keterangan awal dari Mayor Dedi dan pimpinannya,” jelas Rico.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespon kasus penggerudukan yang dilakukan Mayor Dani Hasibuan.
Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.
“Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya,” kata Arsul, Senin (7/8/2023).
Arsul mengatakan, anggota TNI harus memahami prosedur penanganan hukum sebagaimana yang ada dalam KUHAP.
“Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita,” ujarnya lagi.
Apa yang dilakukan Mayor Dedi, lanjutnya, bisa merusak citra TNI.
“Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi,” terangnya.
Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.
Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.
Puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim sekitar pukul 14:00 WIB.
Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan ada berpakaian sipil. Mereka terlihat seperti mengintimidasi Kompol Fathir.
Ternyata, mereka meminta agar polisi menangguhkan penahanan seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN bernama Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).
Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ternyata saudara dari Mayor dedi yang memimpin anggota TNI yang mendatangi Mako Polrestabes Medan.
Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. bahkan Mayor Dedi siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.
Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.
Dengan tenang, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.
“Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,”ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi.
Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.
“Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?” tanya Dedi. Fathir langsung membantah ucapan Dedi, Ia mulai menjelaskan perjalanan kasus.
Lagi-lagi Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Kompol Fathir. bahkan Dedi berulang kali menunjuk Kompol Fathir Mustafa.
Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum. pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu 3 laporan terhadap tersangka. Fathir pun juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut.
Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan yang tidak becus menangani perkara. meski dijelaskan demikian, Dedi tetap berkeras agar tersangka ditangguhkan.
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu. Ia pum mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris.
Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka. Dedy juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Kompol Fathir. Ia tidak bisa masuk lantaran harus pakai finger dan sudah menekan bel 9 kali.
Kemudian, ada staf yang mengatakan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat.
Mayor Dedi Hasibuan juga sempat meyindir, lebih sulit menemui Kompol daripada Presiden RI.
“Seorang Kompol susah sekali menemuinya,” kata Mayor Dedi.
“Bapak datang tiba-tiba,” jawab Kompol Fathir.
Perdebatan kembali berlanjut antara Kompol Fathir dengan Mayor Dedi.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian menunjuk lantai gedung Polrestabes Medan ini merupakan punya negara dan punya rakyat.
“Saya punya kantor juga di Kumdam sana, setiap orang mau datang saya terima pak. Enggak ada mempersulit,” ujar Mayor Dedi.
“Saya sudah ketemu bapak dan menjelaskan prosedurnya dan sudah saya sampaikan ke Kasat Intel.”
“Oke, kalau bapak memang minta dibantu yang kita lihat proses ada, kita gelar,” balas Kompol Fathir.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian memotong ucapan Kompol Fathir.
“Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silahkan,” ungkap Dedi.
“Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini,”sambungnya
Setelah berdebat panas, akhirnya pihak Polrestabes Medan membebaskan ARH tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan tersebut.
Terlihat tersangka berinisial ARH, keluar dari Polrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi seorang pria.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaos biru yang baru saja keluar dari gedung Sat Reskrim merupakan tersangka yang penahanannya ditangguhkan. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alasan tersangka itu ditangguhkan oleh pihaknya.
“Apakah, karena adanya intervensi dari personel Kodam I Bukit Barisan atau tidak?” tanya wartawan.
“Iya benar (dia orangnya),” kata Fathir singkat sambil berjalan.
Akhir dari perdebatan panjang, tersangka itu ditangguhkan penahanannya, selanjutnya puluhan personel TNI itu satu per satu meninggalkan Polrestabes Medan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dispen TNI AD










