Menang Prapid, PBH PERADI Deli Serdang Laporkan Oknum Polisi Polsek Firdaus Ke Poldasu
Sergai, Maspolin.id—Terkait putusan PRAPID dengan nomor perkara:3/pid.Pra/2021/PN Sei Rampah yang dimenangkan PBH PERADI Deli Serdang, Sumatera Utara kepada Polres Serdang Bedagai kini terus berlanjut.
Pusat Bantuan Hukum PERADI (PBH – PERADI), Deli Serdang, Sumatera Utara selaku kuasa hukum Zuhayfa alias Lobar, Senin (9/8/2021) sekira pukul 16.06 WIB melakukan upaya hukum lanjutan dengan melaporkan oknum personel Polsek Firdaus Polres Sergai Briptu CM ke Polda Sumatera Utara dalam kasus penganiayaan.
Hal ini dibenarkan Tim Kuasa
PBH PERADI Deli Serdang, Alamsyah SH didampingi Dedi Suheri SH, Ikhwan Khairul Fahmi, SH dan M. Zenurdi Sirait, SH kepada Kongkrit.com di Sei Rampah, Kamis (12/8/2021).
” Iya benar. Sehubungan dengan hasil putusan PRAPID dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2021/PN Sei Rampah dimana amar putusannya membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para Termohon dalam hal ini Satnarkoba Polres Sergai,” ucap Alamsyah.
Untuk itu sebagai tindak lanjut upaya hukum berikutnya kami kembali melaporkan Termohon dalam hal ini oknum polisi yang merupakan personel Polsek Firdaus Polres Sergai berpangkat Briptu inisial CM yang sudah terbukti menurut putusan PRAPID di PN Sei Rampah.
Dalam penangkapan oknum
Briptu CM telah melakukan penganiayaan terhadap diri pemohon Zuhayfa alias Lobar
pada saat melakukan penangkapan terhadap dirinya pada tanggal 13 Juni 2021 yang lalu sekira pukul 03:00 WIB,”jelas Alamsyah.
” Laporan pidana ini tentunya kami tempuh agar kedepan menjadi pelajaran bagi oknum-oknum polisi yang lain
dan dalam menjalankan tugasnya dapat bersikap profesional, tidak melanggar hukum sekalipun dalam hal melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum. Karena dimata hukum kita semua memiliki status yang sama (EQUALITY BEFORE THE LAW).
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, Belum tentu seseorang yang ditangkap itu sebagai orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aparat penegak hukum dalam hal ini, tentunya Satnarkoba Polres Sergai wajib menjunjung tinggi asas hukum Persumption of innocence (praduga tidak bersalah) jadi jangan semena-mena menjustifikasi seseorang dengan melakukan penganiayaan. Karena
orang tersebut dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Setelah kami melaporkan oknum yang melakukan penganiayaan ke Polda Sumut pada hari Senin (9/8/2021) kemarin sesuai terima laporan dengan nomor LP: STTPL/B/1270/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.
Selanjutnya, kami akan melaporkan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Herison Manullang ke Komnas HAM, Kompolnas dan Mabes Polri dan Kapoldasu sembari berikutnya kami akan mendaftarkan gugatan ganti kerugian dan rehabilitasi yang selama ini klient kami sudah dirampas kemerdekaan selama hampir 2 bulan” pungkas Alamsyah.
(Ardianto)










