Mencoba Kabur Dua Residivis Kasus Narkotika di Hadiahi Timah Panas
Sergai, Maspolin.id—Mahfil Azhar alias Juar (37) Warga Dusun I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai dan Idriyan Syah alias Kabul (29) warga Dusun X Desa Firdaus Kec.Sei Rampah, diberi tindakan tegas oleh petugas di kaki kanan. (Jum’at, 17/1/2020) sekira pukul 21.30 wib
Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang S.H, M.Hum melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan ini menindak lanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika di Kp. Tempel Desa Penggalangan Kec. Sei. Bamban.
Selanjutnya setelah mengetahui lokasi yang dimaksud Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasatres Nakoba AKP Martualesi Sitepu langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka Mahfil Azhar alias Juar sedang berdiri di pingir tali air dan langsung diamankan, dari penggeledahan badan tersangka di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 (Sepuluh) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 Gram.
Dari pengakuan tersangka Mahfil Azhar alias Juar mendapatkan sabu dari Idriyan Syah alias Kabul warga Desa Firdaus, selanjutnya Tim lakukan pemancingan terhadap tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak Lobang.
Dari tangan Idriyan Syah alias Kabul disita 1 (satu) buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 Gram, 2 (dua) plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 Gr, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet yg digunakan sebagai sendok sabu. Total Sabu yang disita 17.40 Gram, papar Martualesi
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan terhadap keduanya, tersangka Mahfil Azhar alias Juar di interogasi Kasat Narkoba di depan kantor Kajari Sergai mencoba melompati Kasat dari mobil seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak.
Tersangka Idriyan Syah alias Kabul menerangkan sabu dari W alias Botak warga Belidaan lalu dilakukan pengembangan, namun tersangka mencoba kabur, lalu diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak.
Kasat Martualesi menambahkan bahwa tersangka Mahfil Azhar Alias Juar merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 di vonis 2 tahun penjara sedangkan Idriyan Syah alias Kabul adalah seorang residivis kasus narkoba tahun 2017 di vonis 3 tahun
Kini kedua tersangka selanjutnya dibawa ke RSU. Sultan Sulaiman dan telah mendapatkan pengobatan.
Ardianto










