AMBON – Maspolin.id|| Seorang mantan Polwan, menggugat Kapolda Maluku Utara Irjen Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.

Sosok mantan Polwan tersebut melayangkan gugatan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya sebagai anggota polisi.

Kabidkum Polda Maluku Utara Kombes Pol Yudi Rumantoro membenarkan gugatan tersebut.

Terkait perkara yang diajukan, Yudi mengaku pihaknya belum mengetahui pasti karena masih terdapat beberapa kekurangan.

Namun, Yudi menyebut kemungkinan mantan Polwan tersebut melayangkan gugatan terkait skep pemecatan.

“Nanti final baru kita datang, masih kurang, kita belum dapat, mungkin gugat skep pemecatan,” terangnya, Rabu (19/01/2022), seperti dikutip Halmaherapost.

Yudi menegaskan belum ada hasil apapun dari gugatan tersebut dan saat ini masih terus berproses.

Menurutnya, pihaknya kini masih menunggu terkait proses persidangan karena masih dalam tahap penyerahan dokumen administrasi.

Kemudian, Yudi menyebut persidangan akan berlangsung secara virtual karena lokasinya yang jauh yakni berada di Ambon.

Adapun penggugat Kapolda Maluku Utara tersebut merupakan seorang mantan Polwan berinsial R dia mempunyai pangkat terakhir Bripka sebelum akhirnya menerima sanksi PTDH.

Sanksi tersebut ia terima karena terbukti terlibat dalam kasus perselingkuhan.

(Ven/Rah).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini