MAKASSAR – Maspolin.id||Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto membenarkan perihal temuan kotak yang berisi 7 jasad janin di dalam sebuah kamar kos. Satu diantara tujuh jasad janin tersebut diketahui berusia lima bulan.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di provinsi Sulawesi Tenggara dan di Kalimantan. Salah satu tersangka merupakan penyewa kamar kos berinisial N.

Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang diduga melakukan aborsi sejak tahun 2012 hingga 2022. Aborsi disebut dilakukan di beberapa tempat yang berbeda dengan mengkonsumsi obat-obatan. Hingga kini, Polisi masih mendalami motif dan alasan kedua tersangka menyimpan 7 jasad janin bayi yang diaborsi tersebut.

** Dari berbagai sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini