Surabaya,Maspolin.id – Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 jam 22.30 WIB Polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka EP spesialias perampasan ranmor, dalam melakukan aksinya EP seringkali melakukan kekerasan terhadap korbannya.
Pada penyergapan di jalan raya Porong Sidoarjo ini EP melakukan perlawanan menggunakan parang untuk menghindari penangkapan oleh tim Jatanras Polda Jatim. Sehingga anggota harus berjibaku dengan tersangka.
Dari hasil penyergapan ini Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka berupa 8 buah Kunci T, 1 buah parang, 1 buah celurit, 3 handphone, serta 4 buah motor dan 1 motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Agus










