Cilacap, Maspolin.id – Selama bulan Juli hingga Agustus 2019, Polres Cilacap berhasil menggiring 6 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya).
Ke-6 tersangka masing-masing SLH, warga Kecamatan Wanareja, Cilacap; AL, warga Kecamatan Majenang, Cilacap; dan FR, warga Kelurahan Donan, Cilacap, ketiganya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan FSL, warga Gampong Jeumpa, Aceh Utara; JML, warga Peureulak Barak, Aceh Timur; serta YD, warga Palmerah, Jakarta Barat, terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti ganja seberat 7,1 gram, tembakau sinte 5,7 gram, sabu 1,5 gram, Tramadol 140 butir, Trihexyphenidyl 900 butir, serta pil warna kuning bertuliskan MF 4.790 butir.
“Yang menarik, khusus terkait kasus peredaran obat-obatan berbahaya, tiga pelaku dari luar Cilacap mencoba peruntungannya di Cilacap, dan mereka baru 9 hari di Kawunganten untuk memasarkan obat-obatan berbahaya, dan ditangkap,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Narkoba AKP Koliq Salis Hirmawan saat jumpa media di Mapolres Cilacap, Selasa (10/9/2019).
“Pelaku menyewa toko kelontong sambil menawarkan obat dan menyimpannya di semak-semak belukar di belakang toko. Dan saat ada yang menanyakannya, langsung diambil ke belakang,” imbuh Kasat Narkoba.
Dibeberkan, pelaku menjual obat dengan harga Rp 10 ribu per paket yang berisi 6 butir pil warna kuning.
Konsumen obat tersebut adalah anak-anak muda punk. Bahkan ada juga dari kalangan pelajar.
Obat itu merupakan obat penenang dan efeknya dapat menimbulkan halusinasi serta khayalan.
“Pelaku bakal dijerat UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Narkotika serta UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.
AKP Koliq menambahkan, saat ini peredaraan narkotika sudah menjalar ke semua lini masyarakat, bukan hanya di kota Cilacap tapi sudah merambah ke kecamatan dan desa-desa.
Untuk itu, pihak Polres mengimbau kepada orang tua agar lebih pro aktif mengecek kegiatan dan keberadaan anak-anaknya baik di sekolah maupun di lingkungan pergaulannya.
“Jangan segan-segan cek hp anak. Siapa tahu ada chat yang mencurigakan di hp tersebut,” pungkas AKP Koliq. (Estanto)










