MASPOLIN1 di || BOJONEGORO – Pasca disahkannya UU Minerba yang baru pada 10UU Minerba yang baru itu telah diundangkan pada 10 Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009. Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru itu juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan untuk menunda izin pertambangan baru itu juga harus mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Pertama, dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak 10 Juni 2020, atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2020.

Kedua, dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba (sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama), gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru sebagaimaan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba.

Ketiga, penerbitan perizinan yang baru (sebagaimana dimaksud dalam poin kedua), berupa penerbitan:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
  3. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
  4. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
  5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan
  6. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan
  7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.

Melihat Point Point Diatas sangatlah penting untuk Dinas Terkait Pemkab Bojonegoro untuk melalukan Sikap Serius terhadap Para Penambang Galian di Bojonegoro Yang Sudah memiliki Ijin, Lebih lebih yang tidak ada ijinnya.

Karena seringkali di lapangan banyak ditemui para penambang Pasir darat maupun para penambang Galian Tanah urug yang mengabaikan keselamatan para pekerja bahkan akses Jalan yang mereka lalui.

Seperti halnya galian Tambang di kawasan Padangan Tepatnya di areal Desa Prangi, Kedungadem, Sugihwaras dan lainnya yang notabenenya sudah memiliki ijin, namun disitu mereka para pelaku Tambang Seringkali mengabaikan Keselamatan para pekerja dan Selain itu juga yang sering menjadi wacana publik adalah Kadangkala kedalaman, Panjang dan lebar penggalian juga tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Dokumen pengajuan Ijin.

Hal ini jelas secara tidak langsung sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, oleh sebab itu melalui media ini ia berharap kepada Dinas terkait untuk segera melakukan kroscek kenyataan di lapangan, karena Hal ini juga kerap menjadi keluhan masyarat.

AGUs/Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini