PEKANBARU – Maspolin.id|| Dengan modal lebih kurang Rp30 juta, MM alias Ocu (47), Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, membeli bahan bahan peledak dan merakit bom.

Beberapa eksperimennya itu diujicobanya dan ada yang berhasil meledak, tak jauh dari warga yang telah mem-bully-nya.

”Pemicu pelaku meledakkan bom rakitannya, tak jauh dari rumah warga yang pernah mem-bullynya,” kata Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (5/10/2022).

Menurut perwira menengah Polda Riau yang disapa Narto ini, sebelumnya pelaku memang sering di-bully karena kelakuannya sering membuat warga tak suka. Pria yang pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru ini sering makan di warung dan tidak pernah bayar.

Lalu, dia juga pernah menembak anak kecil dengan senapan angin, meski tidak tepat sasaran. Karena khawatir, warga lalu memintanya untuk pindah.

Ketika pindah di rumah kontraktaran baru itu lah, eksperimen merakit bom berhasil. Salah satu ”buah tangan” nya diledakkannya pada waktu Subuh. Sontak warga di sekitar kaget. Beberapa rumah rusak bagian kacanya.

”Namun ledakan itu sebenarnya masih low exploisive atau berkekuatan rendah,” timpal Asep Darmawan.

Ketika ditanya dari mana pelaku mendapatkan modal untuk merakit bom dan apakah terafiliasi dengan kelompok terlarang atau jaringan teroris? Asep menegaskan sejauh ini, pelaku tidak terafiliasi dengan jaringan teroris.

”Uang yang dipakainya membeli perangkat bahan peletak didapatnya dari dua adik perempuannya sudah sudah berkeluarga. Keduanya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Menurut adik perempuannya itu, tersangka MM alias Ocu ini mendapat jatah Rp30 juta dari hasil penjualan lahan atau tanah warisan orangtua mereka,” bebernya.

Dirreskrimum Polda Riau menyebutkan, bahan bahan peledak itu dibelikan bahan bahan peledak termasuk sebuah handphone merk Oppo yang dijadikan sebagai timer atau penghitung waktu untuk peledakan bom yang dirakitnya.

“Pelaku kita amankan di rumah kontrakan barunya di Desa Kelesa RT.007 RW. 001 Kecamatan Seberida, Inhu pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu. Setelah dua hari dia meledakan bom rakitanya, tak jauh dari rumah warga atau pemilik warung yang sering mem-bully-nya,” kata Asep lagi.

Kini, imbuhnya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak junto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. *

(Denny W)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini