Modus, Uang Bongkar Muat, Dua Pelaku Pemerasan Diringkus Polisi

Sergai, Maspolin.id—Dua pelaku pemerasan yang mengatas namakan organisasi bongkar muat diringkus anggota Satreskrim Polres Sergai.

Adapun keduanya yakni Hariadi alias Dedi (37) dan M Rifatah Sabura alias Fatah (27), keduanya merupakan warga dusun III Desa Martebing Kecamatan Dolok Maaihul.

“1 dari 2 tersangka ini merupakan tahanan asimilasi lapas Labuhan Ruku Batu Bara, dan masuk dalam  DPO Polresta Tebing Tinggi,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK, MH saat menggelar Konperensi pers, Jumat (7/8).

Keduanya, melakukan pengancaman terhadap unit usaha yang berada disekitar tempat tinggal mereka, dengan memeras sejumlah uang terhadap unit perusahaan. 

“Kalau tidak membayar dengan uang yang telah ditentu oleh pelaku, maka unit usaha itu tidak boleh masuk dan keluar,” beber mantan Kapolres Batu Bara ini.

“Modus keduanya mengatas namakan salah satu organisasi dengan meminta sejumlah uang terhadap korbannya,”sebut AKBP Robin.

Menjadi korban pemerasan, korban Syapala (38) warga Kota Medan membuat pengaduan dengan bukti laporan Nomor : LP/145/VIII/2020/SU/Res Sergai/sek Dolok Masihul tanggal 5 Agustus 2020.

Berdasarkan pengaduan korban (Syapala), polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya. 

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 3 lembar kwitansi organisasi bertulis uang, 1 lembar daftar harga, 2 KTA, dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 Subsider pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Penjara,” ungkap Kapolres AKBP Robin.

Surya Hsb

BERITA FOTO:
PRESS RELESEA: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SiK, MH menggelar Press Relesea 2 pelaku pemerasan, Jumat (7/8).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini