MASPOLIN || Pamekasan– Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk seorang mucikari berinisial S, pada hari Senin (22/3/2021) siang di sebuah warung kopi yang berada di Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.
Penangkapan tersebut bermula pada hari yang sama, saat polisi mendapati dua pasangan yang bukan suami istri berada di sebuah kamar hotel, yang beralamatkan di Jalan Bonorogo Pamekasan, dalam keadaan telanjang alias tanpa busana. Tindak asusila itu pun dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo menerangkan, dari hasil pengembangan tindakan tersebut akhirnya mendapati satu petunjuk bahwa si laki-laki, melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang mucikari.
Setelah itu, Satreskrim meluncur ke salah satu warung kopi di Pasar 17 Agustus. Akhirnya mendapati perempuan penjual kopi kelahiran 1969.
S mengaku berasal dari Kabupaten Bondowoso, dan setelah diperiksa, dia mengaku sudah empat kali bertransaksi.
”Kita tangkap sekitar pukul 14.45 WIB,” ujar Kasatreskrim Selasa (23/03/2021).
Sementara, pasangan yang bukan suami istri yang tertangkap basah itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan. Statusnya sebagai saksi. Namun keduanya sudah dipulangkan. Hanya diperiksa dan dimintai keterangan.
”Mucikari ini terancam pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi,” terangnya. Sementara ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan.
Adhi mengatakan, S memiliki warung kopi. Modusnya, kalau ada orang datang, dan bertanya jasa PSK, oleh S langsung disediakan. Sementara, tarif yang biasa dipatok oleh si mucikari ini sekitar Rp 150. ”Begitu mau, langsung dipanggil si PSK,” tutupnya.
WZ










