Pinang Sori, Tapteng 17/10 – maspolin.id Sosialisasi Pembentukan Peraturan Desa tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Gunung Marijo Aek Tolong Pinang Sori (17/10) yang berlokasi di Balai Desa Gunung Marijo dilaksanakan dengan aman dan tertib. Acara dipimpin oleh Camat Pinang Sori Paruhum Muda Siregar BA, dihadiri oleh Kepala desa Gunung Marijo, Kepala LPM Desa Gunung Marijo, PKK desa Gunung Marijo, Babinsa Desa Gunung Marijo Kec. Pinang Sori, Babin Kamtibmas Polsek Kec. Pinang Sori, Ketua DPC Kamtibmas Tapanuli Tengah beserta rombongan, pendamping desa, bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pengurus BUMDES Gunung Marijo, Kadus se-Desa Gunung Marijo, kader narkoba pelajar pilihan se kecamatan Pinang Sori dan seluruh warga desa.
Diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu kebangsaan, yang dilanjutkan dengan peresmian kantor desa Gunung Marijo baru yang didahului dengan pemotongan pita oleh Camat Pinang Sori. Selain itu di tengah sesi acara juga diadakan serah terima jabatan dan pemberian cendramata kepada sekretaris desa Gunung Marijo lama yang telah menjabat 36 tahun Rampak Sitorus yang ditujukan kepada Sekretaris baru.
Dengan adanya sosialisasi Peraturan Desa tersebut dapat mempersempit jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 dan UU no. 35 tahun 2009.Adapun sanksi dari Perdes desa tersebut yaitu pemakai dan pengedar narkoba akan diusir dari Kabupaten Tapanuli Tengah selama 15 tahun. Ketua Kamtibmas Indonesia Tapanuli Tengah Ganda Hot Sinaga turut mendukung program Bupati Tapanuli Tengah untuk memberantas narkoba di wilayah Tapanuli Tengah. Mari bersama kita selamatkan generasi penerus bangsa. Say No to Drugs.
(Ganda H. Sinaga/ Yessie Pangaribuan)










