Jombang,Maspolin.id – Diduga menggelapkan uang perusahaan, kepala gudang PT. SASKM yang bergerak di bidang distributor minyak goreng dan air mineral, yang berada di Jalan Raya Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di jebloskan kedalam penjara.
Pelaku yang bernama Ratna Dwirahayu Sulistyo Wibowo (25), gadis cantik asal Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, kecamatan Perak, Jombang ini, ditangkap anggota Polsek Jombang Kota, setelah dilaporkan pihak perusahaan, Jumat (5/4/2019) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Jombang Kota, AKP H.M.Suparno, SH mengatakan, pelaku Ratna Dwirahayu yang sudah bekerja selama 2 tahun di perusahaan tersebut, menjabat sebagai kepala gudang. Dirinya bertugas mengawasi keluar masuknya barang serta mendatanya.
Namun, saat pihak perusahaan melakukan audit atau pengecekan keuangan, banyak yang ganjil. Terbukti, dengan adanya sejumlah uang yang tidak masuk laporan kepada perusahaan.
“Setelah selesai dicek, ternyata benar uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Sehingga, perusahaan mengalami kerugian sebesar enam juta dua ratus ribu rupiah,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah ATM BCA, daftar absensi, lima lembar nota tunai, dan satu lembar slip gaji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP. “Ancaman hukumanya paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP H.M.Suparno, SH.
Jajang










