Nekat Jual Sabu, Warga Jambur Pulau Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai
Sergai, Maspolin.id—HO alias Soyok (25) warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dibekuk didalam rumahnya oleh SatNarkoba Polres Sergai karena nekat jual narkotika jenis Sabu. (Sabtu, 28/3/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (29/3/202) mengatakan penangkapan tersangka HO alias
Soyok berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar Sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai.
Selanjutnya Team SatNarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara, setelah mengetahui pelaku berada di rumah langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang secara langsung disaksikan kepala Dusun maupun pihak keluarga.
“Hasil pengeledahan yang disaksikan Kadus dan pihak keluarga ditemukan barang bukti 2 paket yang diduga Narkotika Sabu seberat 0,35 Gram didalam sepatu milik pelaku dan 1 lembar plastik klip transparan kosong dan pipet yang ujungnya runcing ditemukan di kamar tersangka,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari tersangka AG dengan harga Rp. 400.000,-. Selanjutnya tersangka paketin menjadi 10 paket dimana 8 paket sudah laku terjual dengan harga perpaket dengan harga Rp.80.000, hingga Rp.50.000,-
Tersangka mengaku sudah tiga bulan menjual atau mengedarkan Sabu karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap,” ucap Kapolres Sergai.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Ardianto










