Bojonegoro,Maspolin.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan patroli rutin diseputaran kota Bojonegoro, Jum’at (03/04/2020) sekira pukul 09.00 Wib sampai selesai.
Sasaran patroli oleh petugas penegak Perda itu adalah sejumlah tempat yang melanggar Perda Trantibum serta beberapa kos-kosan. Dari patroli tersebut petugas mengamankan Satu pasangan bukan suami isteri yang berada didalam kamar kos-kosan.
“Menindaklanjuti Laporan masyarakat adanya indikasi rumah kos yang dipakai mesum oleh pasangan bukan suami istri, Maka Kasat memerintahkan 2 orang anggota berpakaian preman untuk memastikan benar tidaknya Laporan masyarakat, Setelah dapat laporan dari Anggota yang dilapangan maka Kasat memberangkatkan Tim ULC bersama rekan PTI dan Perwira langsung menuju kelokasi, Setelah sampai lokasi ternyata benar bahwa ada 1 Kamar yanh disewa oleh pasangan yang bukan suami istri, Ujar Beny Subiakto Selaku Kabid SDA Satpol PP Bojonegoro.
Kedua pasangan tersebut adalah WW (Pr) Usia 39 Tahun Warga Dari Kecamatan Dander Dan US (Lk) 40 Tahun Asal Kecamatan Parengan.
Ke Dua pasangan bukan suami isteri itu kemudian digelandang untuk dibawa kekantor Satpol PP Bojonegoro. Mereka diberikan sanksi berupa administrasi dengan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, ke dua pasangan mesum itu juga diberikan pembinaan oleh petugas penegak perda.
“Kita berikan sanksi administrasi mengisi surat pernyataan dan kita Panggil Masing masing keluarganya, ucap Benny.
Usai mengisi surat pernyataan, ke lima pasangan itu dipulangkan. Jika kemudian hari kembali terjaring, maka petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi.
Agus










