Oknum Pegawai Dinas PUPR Tanjab-Tim Di Laporkan Ke Polisi Oleh Waratawan Yang Merasa Di intimidasi

Tanjung Jabung timur, Maspolin.id—wartawan melaporkan adanya dugaan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik serta arogan yang dilakukan oknum pegawai dinas PUPR,(pekerjaan umum dan perumahan rakyat) kab Tanjung Jabung timur,. kepada salah seorang watawan media cetak dan online pada saat melakukan kegiatan peliputan di sebuah pembangunan jembatan yang ada di desa MARGA MULYA,kec rantau rasau,kab Tanjung Jabung timur.,terkait adanya beberapa poin temuan kejanggalan bangunan yang akan di telusuri.

Namun sebelum melakukan konfirmasi, wartawan(muslimin dan Mulyadi) tersebut terlebih dahulu melakukan kordinasi kepada pimpinan proyek, Hingga terjadi kesepakatan,.

Berlanjut keesokan harinya awak media (muslimin) berniat melakukan investigasi ulang ketempat pembangunan jembatan tersebut dengan maksud konfirmasi terkait pembangunan jembatan namun pimpinan proyek pembangunan jembatan enggan untuk di konfirmasi,

Pada saat awak media melakukan rekaman video,,menggunakan kamera handphone. Tak disangka pada ketika itu pula terdengar suara seorang oknum dinas yang bernada keras ,,

“Kau nak ngapooo.???
Bentaknya,,.

Dalam video yang sempat terekam terlihat jelas oknum pegawai dinas PUPR dan seorang oknum yang belum di ketahui identitas nya,,berupaya merampasan bahkan sempat memegang handphone sy,,hingga terjadi saling tangkis-tankisan.ungkapnya

Awak media yang merasa di intimidasi (muslimin) saat di mintai tanggapan nya,. Menyatakan saya akan laporkan kejadian ini,.pada penegak hukum,agar kedepannya menjadi pelajaran agar rekan-rekan yang satu profesi tidak ada lagi yang mengalami kejadian serupa.

Pada tanggal 22/07/2020 jam 15 :40 wib, muslimin melaporkan kejadian tersebut ke polres Tanjung Jabung timur, Aparat kepolisian berjanji akan mendalami terkait laporan wartawan M (muslimin) yang diduga menghalangi serta intimidasi wartawan saat liputan.

Kapolres Deden nurdyansah ,saat di kunjungi beberapa awak media di ruang kerjanya,. Menyampaikan bahwa kebebasan pers harus di jamin, salah satu contoh wartawan perang harus di lindungi, dan kasus ini tentunya akan kita dalami,.jelasnya.

Mengingat UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) Organisasi jurnalis Tanjung Jabung timur menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan intimidasi wartawan tersebut.!

Kian Tat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini