Salatiga – Maspolin.id|| Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto melaporkan wartawan Swara Bhayangkara, Sasmitha beserta Redaksinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yakub Adi Krisanto dan Rekan beranggotakan Yakub Adi Krisanto, Indra Budiman dan Rike Dewi Setyawati, Ketua DPC Partai Gerindra Yuliyanto membuat pengaduan ke Ditreskrumsus Polda Jateng pada tanggal 3 Oktober 2023.
Ada pun dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor : STPA / 832/ X / 2023 / Ditreskrimsus Polda Jateng teradu atas nama Wartawan atas nama Sasmitha dan Redaksi Swara Bhayangkara.
Dimana, dalam pemberitaannya wartawan dan media terkait menyebutkan jika Yuliyanto diperiksa KPK di rumah pada tanggal 6 September 2023, seperti dilansir dari @ RMOL Jateng.
“KPK periksa rumah mantan orang berkuasa Salatiga alias mantan Walikota Salatiga berinisial YT dan ditulis oleh wartawan saudara Sasmitha”.
Dan, dalam waktu yang bersamaan Yuliyanto beserta tim pengacara juga melaporkan beberapa Akun Media Sosial (Medsos) AA dan PN dengan frasa ” beliau dan kroninya bakal digledah lagi”. Dari akun AA dan frasa “yo paling Yuliyanto to mantan orang no 1 Salatiga” dari akun, PN.
“Yang kami adukan, adalah seorang wartawan beserta medianya, dan dua akun medsos serta beberapa akun pribadi yang mengkomentari postingan tentang pemberitaan yang kami pastikan tidak benar dan hoaks,” kata Yakub Adi Krisanto.
Sementara, Yuliyanto kepada awak media menandaskan akibat pemberitaan media Swara Bhayangkara itu sangat merugikan baik pribadi atau pun keluarga besarnya.
Bahkan, para relasinya banyak yang menghubungi dan ikut terkejut dengan kabar yang tidak benar tersebut.
“Tentunya dengan pemberitaan itu saya dan keluarga sangat dirugikan sekali,,” ungkap Yuliyanto.
Dengan alasan itu juga, Yuliyanto dan tim pengacaranya menginginkan agar proses hukum berjalan serta masyarakat juga harus cerdas memilah dan mencermati pemberitaan yang terverifikasi dewan pers.
“Satu hal yang pasti, masyarakat juga harus cerdas dan bijaksana dalam bermedia sosial,” tandasnya.
Sementara, Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H selaku Pengacara menegaskan bahwa pihaknya bersurat ke Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, No 32-34 Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat terkait permohonan untuk klarifikasi apakah wartawan dan media terkait dinaungi Dewan Pers.
“Tujuan kami untuk memastikan laporan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 jo Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan Redaksi swarabhayangkara.com dan saudara Sasmitha yang menulis dan membuat tulisan dengan judul KPK Periksa Rumah Mantan Orang Berkuasa Salatiga pada tanggal 6 September 2023,” terangnya.
Yakub menegaskan, jika isi berita dimaksud sama sekali tidak benar dan jauh dari fakta.
“Dimana, klien kami tidak pernah didatangi dan atau bertemu dengan KPK di rumah klien kami. Sehingga berita yang dimuat swarabhayangkara.com adalah tidak benar dan patut diduga tidak menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) UU Pers,” pungkasnya.
Terpisah, Sasmitha wartawan swarabhayangkara.com dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp belum direspon. Telepon pun juga tidak direspon.
Hingga berita ini ditayangkan, Kamis (12/10/2023) kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dan dalam proses lebih lanjut.
RMOL JATENG










