Cilacap – Maspolin.id|| Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang telah berlangsung sejak tanggal 25 Agustus – 19 September 2022 Polres Cilacap berhasil menangkap 32 tersangka yang terdiri dari kasus curat dan curanmor.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, dalam pers rilis di Mapolresta Banyumas, Senin (26/9/2022) mengatakan beberapa modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mencuri dengan menggunakan kunci T, memanfaatkan kelengahan korban dan mencuri dari pekarangan rumah.
“Dari 32 tersangka 3 diantaranya adalah anak anak di bawah umur, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda 2 hasil kejahatan, 9 unit roda 2 sarana kejahatan, 3 unit kendaraan roda 4 sebagai sarana kejahatan, kunci leter T 3 buah, katalis sebanyak 5 kg, serta handphone sebanyak 15 buah”, jelas Gatot.
Dan nantinya, lanjut Gatot, barang bukti hasil kejahatan akan di kembalikan kepada pemilik/ korban tanpa biaya sepeserpun.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika sedang memarkir kendaraan.
“Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya.
Selain itu, apabila ada kejadian tindak pidana pencurian, para korban harus segera melapor. Ini karena kecepatan pelaporan dan pengecekan TKP akan mempercepat pengungkapan”, pungkas Kasie Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto.
(Humas/Awan)










