Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan, Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda serta 22 pada tingkat Polres.

Sigit memastikan bahwa, peresmian di tingkat Polda dan Polres ini untuk optimalisasi dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik untuk seluruh perempuan dan anak atau kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan.

Sehingga permasalahan korban dari kelompok rentan yang selama ini banyak terjadi di lapangan namun tidak dilaporkan. Alhamdulillah dengan pembentukan Direktorat PPA-PPO semua ini korban bisa terlayani dengan baik, kata Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Sigit menyebut, selama dibentuknya Dit PPA-PPO di tingkat Mabes Polri, jajarannya terus melakukan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian korban untuk melapor ke polisi.

Kita smapaikan selama satu tahun dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian dari masyarakat yang menjadi korban untuk betul-betul meyakini pada saat melapor mereka terlindungi. Karena memang di satu sisi memang menimbulkan traumatik apabila tidak bisa kita berikan pelayanan dan perlindungan dengan baik, dan psikologis yang baik, ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, Dit PPA-PPO ini juga bakal melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholder terkait lainnya. Termasuk dengan pihak luar negeri.

Untuk betul-betul memberikan pelayanan terbaik. Karena di satu sisi ada korban perempuan dan anak yang alami kekerasan di dalam negeri. Namun di satu sisi banyak terjadi peristiwa People Smuggling yang korbannya warga negara kita yang tertipu mendapatkan janji pekerjaan, namun jadi korban di luar negeri karena gunakan jalur tidak resmi. Di sini kita bekerja supaya itu bisa dihindari, papar Sigit.

Menurut Sigit, Dit PPA-PPO Polri akan hadir untuk mencegah terjadinya masyarakat yang menjadi korban TPPO. Serta memberikan jaminan perlindungan dan mendapatkan haknya apabila bekerja di luar negeri.

Di sisi lain, Sigit berharap, launching Direktorat PPA-PPO ini menjadi momentum untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya kelompok rentan.

Sekali lagi ini adalah momentum yang harus kita dorong sehinggga memberikan perlindungan baik terhadap perempuan dan anak terhadap korban People Smuggling ke depan betul-betul kita bisa maksimalkan, kita terus tingkatkan personel kita untuk bisa profesional dan ini juga membuka kesetaraan gender, tutur Sigit.

Adapun 11 Polda dan 22 Polres yang dilaunching Direktorat PPA-PPO, yakni;

1. Polda Metro Jaya
– Polres Metro Jakarta Barat
– Polres Metro Jakarta Timur
– Polres Metro Jakarta Utara
– Polres Metro Jakarta Pusat
– Polres Metro Bekasi Kota

2. Polda Jawa Timur
– Polrestabes Surabaya
– Polresta Sidoarjo
– Polres Malang
– Polres Probolinggo Kota
– Polres Batu

3. Polda Sumatera Selatan
– Polres Lahat
– Polres Ogan Komering Ulu
– Polres Musi Rawas Utara
– Polres Ogan Ilir

4. Polda Jawa Barat
– Polres Karawang
– Polres Bogor

5. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang
– Polresta Banyumas
– Polresta Surakarta
– Polresta Cilacap
– Polres Magelang Kota

6. Polda Sumatera Utara
– Polres Tanah Karo

7. Polda Sulawesi Selatan

8. Polda Kalimantan Barat

9. Polda NTB

10. Polda NTT

11. Polda Sulawesi Utara.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Polresta Surakarta Sikat Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Empat Tersangka Terancam Pidana Maksimal

Surakarta, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu 1,05 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang seluruhnya merupakan residivis kasus pidana.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Ahad, 18 Januari 2026. Setelah menerima informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

“Di rumah kos tersebut, kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu sekitar satu ons yang telah dikemas dalam plastik klip ukuran sedang dan kecil,” ujarnya, dilansir dari laman tempo, Selasa (20/1/26).

Polisi menangkap tiga tersangka di lokasi, masing-masing berinisial MSR, ACW, dan AH. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap satu tersangka lain berinisial YMP yang berdomisili di Kabupaten Boyolali.

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan berdasarkan keterangan para tersangka mengarah pada keberadaan sabu lain yang disembunyikan di halaman rumah orang tua salah satu tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan pada Senin, 19 Januari 2026.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah toples yang ditanam di dalam tanah. Di dalamnya terdapat sembilan paket sabu, masing-masing seberat satu ons,” ujarnya.

Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti sabu yang polisi amankan mencapai 1.050 gram atau 1,05 kilogram.

Polisi juga mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengambil sabu dari Jakarta sekitar sepekan sebelumnya dengan menggunakan transportasi bus.

“Sebanyak dua kilogram sabu dibawa ke Solo dan kemudian dipecah menjadi 20 paket. Dari jumlah itu, 10 paket telah diedarkan, satu paket digunakan sendiri, dan sisanya disembunyikan,” jelasnya.

Di akhir kesempatan, ia menjelaskan tiga tersangka berperan sebagai kurir, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai pengguna. Para kurir menerima upah sebesar Rp 12 juta. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(fa/hn/rs)

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/ls

Masyarakat Jakarta Agar Waspadai Cuaca Ekstrim dari tanggal 21-27 Januari 2026

JAKARTA – Maspolin.id|| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini waspada cuaca ekstrem di wilayah DKI Jakarta untuk periode 21–27 Januari 2026. Kesiapsiagaan personel, sarana dan prasarana serta koordinasi lintas perangkat daerah terus diperkuat untuk mengantisipasi dampak cuaca ekstrem.

“Koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan,”

Peringatan ini merujuk pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan potensi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat di sejumlah wilayah ibu kota.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak hidrometeorologi seperti genangan, banjir, dan gangguan aktivitas masyarakat.

Ia menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana untuk mengantisipasi kemungkinan dampak cuaca ekstrem.

“Koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan, termasuk dengan Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, serta aparatur kewilayahan, guna memastikan sistem pengendalian banjir dan penanganan darurat berjalan optimal,” ujarnya, Rabu (21/1).

BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan siaga, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah rawan banjir.

Isnawa juga mengingatkan pentingnya langkah mitigasi mandiri, seperti menyiapkan payung atau jas hujan, tas siaga bencana, serta memantau perkembangan informasi cuaca dan tinggi muka air secara berkala melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan potensi genangan atau banjir dinilai sangat membantu percepatan penanganan di lapangan,” tandasnya.

BPBD DKI Jakarta membuka layanan kedaruratan Jakarta Siaga 112 siap siaga selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat. Maka itu, masyarakat diminta tidak ragu menghubungi layanan tersebut apabila menemukan kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera.

 

Pemprov DKI

bjak/mpl/apl

Polda Metro Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar

JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.

Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara,” jelasnya, Selasa (20/1/26).

Ia menerangkan, kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka ditangkap di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/26) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.

Dari tangan para tersangka, ujarnya, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Saat ini, ujarnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia memastikan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (ay/hn/rs)

 

bjak/mpl/ay

Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional dan Cabut Ijin 28 Perusahaan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Pras kepada awak media.

Menteri Pras menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. “Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Menteri Pras.

Menteri Pras juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkap Menteri Pras.

Lebih lanjut, Menteri Pras menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” ujar Menteri Pras.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pras turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah. Menteri Pras menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir dalam keterangan pers tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon. (BPMI Setpres)

red/mpl/sss

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan dari London

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas melalui video conference untuk membahas perkembangan penertiban kawasan hutan nasional, pada Senin, 19 Januari 2026 di London, Inggris.

LONDON, INGGRIS – Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas melalui video conference untuk membahas perkembangan penertiban kawasan hutan nasional, pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut digelar di tengah agenda kunjungan kerja Presiden Prabowo di London, Inggris.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa rapat diikuti oleh sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta.

“Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas melalui video conference dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta, antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara serta Kepala BPKP, pada Senin, 19 Januari 2026,” tulis Seskab Teddy.

Seskab Teddy menyebut bahwa Presiden Prabowo memimpin rapat dengan didampingi jajaran menteri yang juga tengah berada dalam kunjungan kerja di London. Diantaranya adalah Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Lebih lanjut, Seskab Teddy menjelaskan bahwa rapat secara khusus membahas progres kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

“Rapat membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo sejak Januari 2025, atau dua bulan setelah beliau dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia,” jelas Seskab Teddy.

Langkah Presiden Prabowo memimpin rapat strategis dari luar negeri ini menegaskan bahwa agenda penertiban kawasan hutan menjadi prioritas nasional, sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum, pembenahan lingkungan, dan penataan aset negara di sektor kehutanan. (BPMI Setpres)

red/mpl/sss

Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa

JAKARTA – Maspolin.id|| Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.

Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

JAKARTA – Maspolin.id|| Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar di Lampung yang Disamarkan dalam Angkutan Durian

Mesuji, LAMPUNG – Maspolin.id|| Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 228 wilayah Kabupaten Mesuji, Kamis (15/1/2026). Barang haram tersebut diketahui berasal dari Aceh dan hendak diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di bawah tumpukan buah durian yang diangkut menggunakan truk guna mengelabui petugas.

“Narkotika ini diperkirakan bernilai Rp15 miliar. Berkat kejelian anggota di lapangan, upaya penyelundupan lintas provinsi ini berhasil kita patahkan,” ujar Kombes Yuni, Senin (19/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial YD (33) diketahui bertugas sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) berperan sebagai pendamping selama perjalanan pengiriman.

“Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika bernilai Rp 15 miliar tersebut diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,” jelasnya.

Kombes Yuni menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian selama kurang lebih satu pekan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang lebih luas.

“Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

 

Humas Polda Lampung

red/mpl/nn

Polrestro Jakarta Utara dan Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi Pengungsi Banjir di SDN 04 Tanjung Priok

Jakarta Utara – Maspolin.id|| Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara mengunjungi warga terdampak banjir yang mengungsi di SDN 04 Tanjung Priok, Minggu (18/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus penyerahan bantuan logistik kepada para korban.

Rombongan Forkopimko tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz, serta Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf. HM Dony Gredinand.

Kunjungan ini turut didampingi jajaran pejabat utama Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502/JU, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Forkopimko menyerahkan bantuan berupa mi instan, makanan ringan, nasi kotak, air mineral, dan biskuit kepada para pengungsi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz mengatakan, kunjungan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Kami hadir untuk memastikan warga terdampak banjir mendapatkan perhatian, bantuan, dan rasa aman. Polri bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus bersinergi untuk membantu masyarakat, khususnya dalam situasi darurat seperti ini,” ujar Erick Frendriz di lokasi pengungsian.

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga melakukan pengamanan dan pemantauan di sekitar lokasi pengungsian agar situasi tetap kondusif.

“Kami pastikan kondisi di pengungsian aman, tertib, dan kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi. Personel juga kami siagakan untuk membantu apabila diperlukan,” katanya.

Berdasarkan data di lokasi, jumlah pengungsi di SDN 04 Tanjung Priok mencapai sekitar 40 orang. Mereka berasal dari wilayah sekitar yang terdampak genangan akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Kegiatan kunjungan Forkopimko berakhir  hingga kegiatan selesai, situasi di lokasi pengungsian dilaporkan aman dan terkendali.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Jangan Lewatkan

Satgas Damai Cartenz Pastikan Kondisi Stabil setelah Demerina Korban Penculikan dan...

Timika, PAPUA BARAT - Maspolin.id|| Setelah menjalani perawatan dan pemulihan di RS Bhayangkara Mimika, Demerina Uwamang, salah satu warga yang sebelumnya menjadi korban penculikan...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.