Jaringan Judi Online Internasional China–Kamboja Digulung Dittipidum Bareskrim Polri, 22 Orang Jadi Tersangka

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara serentak di empat kota pada (13/6/2025).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online.

“Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras, dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat melakukan penggerebekan di:

– Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3.

– Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.

– Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12.

– Serta di Denpasar, Bali.

Sebanyak 22 orang tersangka diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan. Mereka adalah:

RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.

Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 354 unit handphone
– 1 unit mobil
– 23 set komputer (CPU)
– 1 unit modem
– 2.648 kartu perdana dari berbagai provider
– 5 buku tabungan
– 18 kartu ATM
– 8 unit laptop
– 9 flashdisk
– 11 router WiFi

Jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.

Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

“Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” jelas Brigjen Djuhandhani, Jum’at (18/7/2025).

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000,-

2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024

Tentang perubahan atas UU ITE

Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-

3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara IIegal, 351 Kontainer Batu Bara Disita

SURABAYA, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal Batu Bara yang berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Dari pengungkapan tersebut, Polri mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025) Dittipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat terkait kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus karung kemudian dimasukkan kedalam kontainer untuk diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, Tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance)  sejak 23 sampai 27 Juni 2025. Diketahui, asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, ujar Syaifuddin, pihaknya telah telah melakukan tindakan penyidikan periksa terhadap 18 saksi.

18 saksi yang diperiksa, diantaranya KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan,  3  Agen Pelayaran, perusahanan-perusahan pemilik IUP OP & IPP, saksi-saksi Penambang,  hingga perusahaan jasa transportasi dan Ahli dari Kementerian ESDM, ungkapnya.

Guna menuntaskan kasus tersebut, pada Jumat (11/27/2025) penyidik melakukan gelar perkara serta menetapkan 3 tersangka dari laporan polisi.

Dua tersangka YH yang berperan sebagai penjual batu bara dan CH yang membantu YH, sudah dilakukan penahanan sejak 14 Juli 2025,  di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, katanya.

Sedangkan, tersangka MH yang berperan membeli dan menjual batu bara akan dilakukan Pemanggilan segera.

Polisi menyita sebanyak 351 kontainer batu bara diantaranya, 248 Kontainer sudah dilakukan penyitaan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 Kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 7 unit alat berat serta sejumlah dokumen terkait, seperti, surat keterangan asal barang, surat keterangan, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, serta dokumen izin pengangkutan  penjualan.

Lebih lanjut, Syaifuddin membeberkan modus opreandi pelaku adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Batu bara kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), beber Syaifuddin.

Setelah berada di terminal Pelabuhan, tambah Syaifuddin,  kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara tersebut, dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP.

Atas perbuatannya, YH dan CH dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5  tahun dan denda Rp100 miliar.

Sementara MH berperan membeli dan menjual batu bara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, terang Syaifuddin.

Diakhir Syaifuddin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, tapi masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB dalam melakukan penjualan batu bara kemudian pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini.

“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarena kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi Publik dan Pimpinan,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

23 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Kalbar Dimusnahkan Polisi

KALBAR – Maspolin.id|| Polda Kalimantan Barat, berhasil memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus besar dalam beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat incinerator bertekanan tinggi, di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalbar.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., menyebut bahwa seluruh kasus yang diungkap menggunakan modus operandi yang tergolong rapi dan modern.

Para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang, sistem letak (jaringan terputus dan distribusi terputus), serta transaksi online guna menghindari pantauan petugas.

“Secara keseluruhan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah bertransaksi narkotika, baik jenis shabu maupun ekstasi, dengan cara menggunakan jasa pengiriman barang, sistem letak, dan jual beli secara online. Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri,” jelasnya, dilansir dari laman jurnalborneo, Rabu (16/7/25).

Dalam kesempatannya ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari jumlah tersebut karena berat barang bukti yang tergolong besar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh kasus mencapai 27.167,32 gram sabu dan 2.367 butir ekstasi. Sebanyak 3.749,25 gram sabu telah lebih dahulu dimusnahkan, sehingga sisanya sebanyak 23.418,07 gram sabu dan 2.367 butir ekstasi disisihkan untuk kebutuhan pengujian dan persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 23.369,74 gram sabu dan 2.359 butir ekstasi.

Dengan mengacu pada estimasi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi untuk 2 orang, Polda Kalbar menyebut jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan mencapai 222.072 jiwa.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes. Pol. Deddy Supriadi, merinci delapan kasus besar yang berhasil diungkap dalam kurun Mei hingga Juli 2025.

“Seluruh barang bukti ini berasal dari delapan laporan polisi berbeda, dengan lokasi pengungkapan tersebar di Pontianak dan wilayah Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak, saat seorang pria berinisial F (23) ditangkap dengan barang bukti 1.598,63 gram sabu dalam 16 klip plastik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat.

“Hasil pengembangan mengarah ke seorang pria lain berinisial A yang masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Senin (19/5/2025), seorang pria berinisial A (43) ditangkap di lokasi yang sama. Ia kedapatan mengambil paket sabu seberat 946,80 gram yang disembunyikan di dekat halaman rumah makan. “Tersangka mengaku diperintah oleh seorang P yang kini masih buron,” ujarnya.

Pada Sabtu (14/6/2025), tiga tersangka yaitu HU (34), MY (32), dan LNS (39) ditangkap di Sungai Kakap, Kubu Raya. Dari mereka, polisi menyita sabu seberat 469,02 gram.

“Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh tersangka lain yang masih dalam pencarian,” terangnya.

Dua hari kemudian, pada Senin (16/62025), Polda Kalbar bersama Bea Cukai Kalbar menggagalkan pengiriman sabu melalui ekspedisi di PT Borneo Trans Mandiri, Kubu Raya.

“Seorang pria berinisial DSR (31) ditangkap karena mencoba menyelundupkan sabu seberat 228,75 gram yang disembunyikan dalam knalpot dan kotak suspensi motor,” jelasnya.

Kasus yang lebih memprihatinkan terjadi pada Kamis (19/6/2025), ketika tiga tersangka, salah satunya anak di bawah umur ditangkap di Sungai Ambawang. Dari tangannya, polisi menemukan 975,07 gram sabu.

“Ia mengaku hanya kurir dan diperintah oleh dua tersangka lain, FK dan G, yang kemudian turut ditangkap,” jelasnya.
Kemudian, pada Jumat (20/6/2025), polisi menangkap MR (33) di Komplek Pulau Mas, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak. Dari MR, petugas menyita sabu seberat hampir 20 kilogram dan 2.367 butir ekstasi. Barang bukti ditemukan dalam mobil dan motornya.

“Ini menjadi pengungkapan dengan jumlah sabu terbesar dari seluruh kasus yang ditangani kali ini,” tegasnya.

Kasus ketujuh terjadi pada Selasa (24/6/2025), di Desa Kapur, Kubu Raya. Seorang pria berinisial HA (28) sempat melarikan diri ke hutan, meninggalkan motor dan sabu seberat 962,76 gram, namun akhirnya berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Terakhir, pengungkapan pada Sabtu (5/7/2025) di Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya.

Tersangka berinisial PB (51) ditangkap saat mengambil sabu seberat 2.020,48 gram dari pinggir jalan. Ia mengaku hanya kurir yang diperintah oleh pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.

“Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Kalbar. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran gelap narkotika di wilayah Kalbar,” tutupnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Pendeta di Blitar yang Diduga Lecehkan Tiga Anak akhirnya Ditangkap Polisi

Blitar, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pendeta inisial DKBH (67 tahun) asal Sukorejo, Kota Blitar yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak 2022 hingga 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah para korban bercerita kepada orang tuanya.

Diketahui orang tua korban merupakan pelayan tempat ibadah dan sudah mengenal tersangka. Dia beserta ketiga anaknya tinggal di salah satu ruangan di gereja sejak 2021 sampai 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap tersangka kerap melakukan tindakan bejat itu di berbagai tempat dan bergantian dengan para korban dengan waktu yang berbeda.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujarnya, dilansir dari laman suarasurabaya, Rabu (16/7/25).

Oknum pendeta itu kerap melakukan aksinya seperti di ruang kerja, kamar, kolam renang, ruang keluarga bahkan korban pernah dibawa ke sebuah home stay. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memegang bagian tubuh sensitif dari para korban.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Widi Atmoko, menjelaskan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu untuk melecehkan korban dan tidak ada iming-iming imbalan. “Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebut, lamanya proses penetapan tersangka terhadap oknum pendeta itu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status menjadi tersangka.

“Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Sehingga, penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat,” jelasnya.

Saat ini, tersangka DBH (67) sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

Polda Jatim Resmi Melarang Sound Horeg

JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan larangan kegiatan sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Imbauan ya larangan,” kata Jules kepada kumparan, Kamis (17/7).
Dalam unggahan Instagram Humas Polda Jatim disebutkan bahwa larangan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” tulis salah satu unggahan Instagram @humaspoldajatim.
Larangan tersebut adalah tanggapan atas banyaknya keluhan terkait gangguan yang dinilai meresahkan warga. “Mari kita jaga bersama. Ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukum Kota Malang.
Betul untuk sound horeg Polresta Malang melarang, kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli kepada kumparan, Kamis (17/7).
Wiwin menyampaikan, alasan melarang adanya kegiatan sound horeg karena dianggap meresahkan masyarakat. Namun, diketahui belum pasti sejak kapan pelarangan ini dilaksanakan.
“Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucapnya.
Sound horeg menjadi pro-kontra di masyarakat belakangan ini. Menurut sebagian orang, sound horeg ini menimbulkan dampak negatif. Mulai dari terdapat penari yang menyertai suara pawai horeg hingga merusak fasilitas umum.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Suara horeg resmi diharamkan.
Dalam fatwa itu, MUI Jatim mendesak Pemda untuk segera menerbitkan aturan khusus soal sound horeg. Sebab, menurut MUI, sudah sangat meresahkan masyarakat.
Berikut selengkapnya rekomendasi MUI Jatim:
1. Meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, Perwalian umum, serta norma-norma agama.
2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk transmisi kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
3. Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas terkait dengan horeg yang sah, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dapat diterima jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya—selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.
“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Namun demikian, penggunaan bunyi horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram,” lanjut MUI Jatim.
“Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling organisasi warga,” sambungnya.
** Berita ini juga sudah dimuat di Kumparan.com edisi 17 Juli 2025.
bjatim-mpl-vs

Dukung Program MBG, Kapolri Resmikan SPPG di 28 Titik di Indonesia

JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Brimob Depok, Jawa Barat (Jabar). Peresmian SPPG dilakukan serentak di 27 titik lainnya.

Kapolri tiba di Mako Brimob pukul 10.30 WIB. Dia didampingi istrinya, yang menjabat Ketua Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari, Juliati Sigit Prabowo.

Selain itu, Kapolri didampingi Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo beserta pejabat utama (PJU) Mabes Polri lainnya.

Di lokasi, tampak ada sejumlah polisi cilik berpakaian Brimob dan memegang bendera Merah Putih menyambut kehadiran Kapolri. Kapolri lalu meninjau SPPG Mako Brimob. SPPG Mako Brimob ini ditargetkan melayani 14 sekolah, yang terdiri atas TK, SD, MI, SMP, dan MTs.

Para pelajar yang akan menjadi penerima manfaat MBG dari SPPG Mako Brimob ini ditargetkan berjumlah 4.000 orang.

Dalam kegiatan peresmian SPPG Mako Brimob ini, Kapolri juga menyerahkan paket sembako bantuan sosial (baksos) untuk para relawan. Acara peresmian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini juga dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta perwakilan dari Kementan, Kemdikdasmen, dan BGN.

Total ada 28 SPPG yang diresmikan serentak oleh Kapolri. Setiap SPPG yang dibuka serentak, melaporkan kesiapan di wilayah masing-masing kepada Kapolri.

Mereka melaporkan soal jumlah sekolah dan siswa yang akan mendapatkan manfaat MBG, penjelasan lokasi SPPG, hingga target target operasional.

Berikut 28 lokasi SPPG yang diresmikan serentak oleh Kapolri:

1. SPPG Polda Aceh
2. SPPG Polda Jambi
3. SPPG Polda Sulbar
4. SPPG Mako Brimob Polri
5. SPPG Polresta Tangerang, Polda Banten
6. SPPG Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu
7. SPPG Polres Bojonegoro, Polda Jatim
8. SPPG Polresta Banyuwangi, Polda Jatim
9. SPPG Polrestabes Surabaya, Polda Jatim
10. SPPG Polda Kalsel
11. SPPG Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel
12. SPPG Polda Kalteng
13. SPPG Polda Kaltim
14. SPPG Polres Kutai Barat, Polda Kaltim
15. SPPG Polresta Barelang, Polda Kepri
16. SPPG Polda Lampung
17. SPPG Polda Maluku Utara
18. SPPG Polda NTB
19. SPPG Polda NTT
20. SPPG Polda Papua
21. SPPG Polres Kolaka, Polda Sultra
22. SPPG Polres Sijunjung 1, Polda Sumbar
23. SPPG Polres Sijunjung 2, Polda Sumbar
24. SPPG Polda Sumsel
25. SPPG Polres OKI, Polda Sumsel
26. SPPG Polres Tanjung Balai, Polda Sumut
27. SPPG Polres Ogan Ilir, Polda Sumut
28. SPPG Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumut

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Lima Anggota Polri Peraih Hoegeng Awards 2025

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menganugerahkan penghargaan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi teladan dari lima kategori berbeda pada, Rabu (16/7/2025) di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan. Lima kategori tersebut yakni polisi Berintegritas, Polisi Berdedikasi, Polisi Inovatif, Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Sigit berharap penghargaan ini menjadi semangat baru bagi seluruh anggota Polri untuk terus bekerja dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian.

“Semangat Hoegeng ini harus terus hidup. Kita berikan penghargaan kepada anggota yang berbuat baik, tapi bagi yang tidak menyesuaikan, akan kita tindak tegas. Ini komitmen kami dalam membangun Polri yang profesional dan dicintai rakyat,” tegas Kapolri.

Tentunya, ujar Sigit, Polri terus berusaha untuk Untuk lebih bisa melindungi, mengayomi, melayani, melaksanakan tugas pokok fungsi kepolisian. Tentunya semakin hari, semakin bisa diterima, dekat, dan dicintai oleh masyarakat, imbuhnya.

 

Untuk diketahui, berikut nama-nama Penerima Hoegeng Awards 2025: 

– Polisi Berdedikasi: Aipda Rahmad Muhajirin

– Polisi Inovatif: Iptu Andi Sri Ulva Baso

– Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan: Kombes Rita Wulandari

– Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Annas

– Polisi Berintegritas: Kombes Seminar Sembayang

Hoegeng Awards 2025 kembali menegaskan pentingnya kehadiran polisi yang mengabdi dengan ketulusan, inovasi, dan integritas di tengah masyarakat.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

 

 

Diikuti Ribuan Peserta, Kapolri Cup 2025 Shooting Championship Resmi Diresmikan Kapolri

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuka ajang Kapolri Cup 2025 Shooting Championship di Mako Brimob, Depok. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga turut unjuk kebolehan menembak.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat. Ketiganya menjadi peserta pertama dalam kejuaraan menembak tersebut, yang akan diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai kalangan.

Kejuaraan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri dengan Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin), mengusung format IPSC (International Practical Shooting Confederation) Level III.

Peserta terdiri dari anggota Polri, TNI, dan masyarakat sipil. Ketua Panitia Kapolri Cup 2025, Irjen Pol Widodo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Kejuaraan digelar pada 17–20 Juli 2025, di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Jumlah peserta saat ini mencapai 1.147 orang, dan masih mungkin bertambah karena hari ini adalah batas akhir pendaftaran. Tidak ada pendaftaran di lokasi saat hari-H, ujar Irjen Widodo, Kamis (17/7/2025).

Adapun kategori peserta mencakup anggota IPSC dan non-IPSC, pejabat kementerian/lembaga, pemimpin redaksi media, serta jurnalis.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Diplomasi Telepon Presiden Prabowo–Trump Turunkan Tarif Produk R

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Selasa, 15 Juli 2025, melalui sambungan telepon. (Foto: Istimewa)

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kembali melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Selasa malam, 15 Juli 2025, melalui sambungan telepon. Percakapan yang berlangsung saat Presiden Prabowo tengah berada di Eropa dalam rangkaian kunjungan luar negerinya ini membahas kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap produk Indonesia.

“Dalam percakapan yang sangat serius namun dalam suasana penuh kehangatan dan keakraban selama hampir 17 menit, kedua pemimpin membahas sejumlah isu, terutama mengenai kebijakan tarif Amerika Serikat,” ujar Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya.

Usai proses negosiasi panjang, Seskab Teddy mengatakan bahwa kedua pemimpin negara berhasil mencapai kesepakatan penting. Tarif impor Amerika Serikat terhadap produk-produk Indonesia diturunkan secara signifikan.

“Setelah proses negosiasi yang alot dan dengan memahami kepentingan masing-masing negara, akhirnya dicapai kesepakatan penurunan tarif impor dari 32 persen menjadi 19 persen pada produk-produk Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Seskab Teddy, tarif dagang yang dikenakan Amerika Serikat ke Indonesia menjadi salah satu yang terendah di Asia. Presiden Prabowo mengambil peran langsung dalam proses negosiasi dengan semangat memperjuangkan kepentingan nasional.

“Setelah berbagai upaya negosiasi dilakukan oleh pemerintah Indonesia, Presiden Prabowo sendiri secara langsung melakukan negosiasi penurunan tarif dengan Presiden Donald Trump yang adalah seorang negosiator tangguh. Kepala Negara pun terus berunding hingga tercapai titik temu untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia,” tambah Seskab Teddy.

Kesepakatan tarif dagang ini memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global. Apalagi, pencapaian ini datang tidak lama setelah Indonesia dan Uni Eropa menyepakati tarif dagang nol persen yang turut memperluas akses pasar produk nasional di kawasan Eropa.

“Kesepakatan yang dicapai dalam negosiasi kali ini merupakan kabar baik, yang datang setelah tercapainya kesepakatan tarif dagang nol persen antara Indonesia dengan Uni Eropa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Seskab Teddy menyampaikan bahwa hasil kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti oleh menteri terkait. “Untuk detail hasil kesepakatan tarif dagang Amerika Serikat terhadap Indonesia ini, akan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto,” tandasnya.

Setkab RI

pemred/072518

Polda Sulut Larang Bajaj Beroperasi Karena Belum Kantongi Izin Operasional

MANADO, SULUT – Maspolin.id|| Polemik terkait keberadaan kendaraan bajaj di Kota Manado, diluruskan oleh Polda Sulawesi Utara.

Ditemui di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan didampingi Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong menegaskan, itu belum mengantongi izin operasional.

“Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang serta memungut biaya,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, jika ada masyarakat yang melihat keberadaan bajaj beroperasi di jalan, ia minta silahkan laporkan ke Kepolisian.

“Jadi jika ketahuan mereka beroperasi di jalan, kita akan tindak tegas karena belum ada izin,” lanjutnya.

Sebelumnya berembus kabar bahwa Polisi membackup keberadaan bajaj di Kota Manado.

“Tidak ada kata Polisi membackup. Kita baru menerima surat dan belum ditindaklanjuti. Karena kewenangan ini ada di Pemerintah Daerah, untuk menganalisa dan melakukan survey. Polri tidak mengeluarkan izin. Prosedur kewenangan penuh perizinan ada di Pemda. Apabila beroperasi, maka itu melanggar UU Lalu Lintas,” tegas Dirlantas.

 

Humas Polda Sulut

red/mpl/nn

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

طرق الدفع في 1xbet للمستخدمين في الإمارات

ما هو 1xbet صوره وكيف يعمل?التراخيص والاعتمادالتسجيل في 1xbet صوره خطوة بخطوةتوثيق الهوية (KYC)العروض والبونصات المتاحة للمستخدمين في الإماراتمتطلبات الرهان الشائعةطرق الدفع والسحب في...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.