Paska Penangkapan Karyawannya Kemarin, SPBU Ini Masih Beroperasi Seperti Biasanya
Muaro Jambi – Maspolin.id // Kelangkaan minyak solar bersubsidi akhir-akhir ini banyak warga yang mengeluh sulit untuk mendapatkannya, antrian panjang terjadi di semua SPBU, baik dalam kota maupun SPBU luar kota, yang mengantri umumnya adalah pedagang eceran dan para penimbun BBM guna di jual kembali ke perusahaan dan tambang ilegal yang ada di provinsi Jambi dengan harga yang lebih tinggi.
Dilansir dari Garisbersamarakyat.com Berdasarkan hasil pantauan dilokasi SPBU yang terletak di Km 49 dan paska terjadinya penangkapan. Terlihat aktivitas SPBU ini masih beroperasi seperti biasanya, dan tidak terlihat Garis Polisi yang terpasang.
Seolah tidak terjadi apa-apa, terkait dugaan penangkapan salah satu petugas pengisian BBM di SPBU 2436359 yang terletak di Km 49 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, yang ditangkap saat sedang asyik mengisi BBM yang diduga jenis solar ke salah satu mobil minibus jenis kijang yang sudah dimodifikasi dengan sebuah tangki, yang terlihat melalui video yang beredar.
Dibenarkan oleh salah satu petugas SPBU yang terletak di Km 49 inisial (AD) Sabtu (2/4/2022) jika kemarin memang ada petugas SPBU ini yang ketangkap anggota kepolisian Polres Muaro Jambi. Saat itu salah satu petugas SPBU yang bekerja sebagai petugas operator pengisian BBM yang bertugas ke salah satu mobil minibus yang telah dimodifikasi.
(AD) juga menjelaskan jika petugas SPBU yang ketangkap tersebut tidak sampai ditahan, hanya mobil minibus yang ada di video yang beredar yang ditahan pihak kepolisian.
Ditambahkan (AD), pemilik mobil yaitu salah seorang pemilik rumah makan yang berdomisili tidak jauh dari SPBU yang terletak di km 49 tersebut juga tidak ditahan pihak kepolisian.
Seperti diketahui, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Merujuk pada Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana Isi pasal tersebut adalah, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).
Serta merujuk pada Peraturan presiden Republik IndonesIa Nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,pendistribusian, dan harga jual eceran BBM Pasal 18 (ayat 2) menerangkan bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan.
(Nurdin)










