Pekerjaan Bronjong di Aek Sigeaon Tidak Ada Plank Proyek dan Pekerja Tidak Ada Alat Pelindung Diri
Tarutung, Maspolin.id—Kementerian PUPR saat ini begitu gencar terhadap pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia.dalam program pembangunan tersebut tidak lepas dari beberapa aspek, yaitu salah satu pembangunan Penahan longsor yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di Aek sigeaon yang membelah kota Tarutung.
Tetapi dalam pembangunan Bronjong tersebut ada temuan awak media yang janggal,dimana Proyek Bronjong dibawah Naungan kementerian PUPR yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tidak Mempunyai Plank Proyek,sehingga mempersulit Informasi proyek yang dikerjakan kepada masyarakat dan Awak media.
Dari hasil temuan awak media di Lokasi proyek (09/06/2021) ada hal yang paling miris,dimana para pekerja sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri,dan hal ini tentu diduga kuat melanggar Permenakertrans No.8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2,Pengusaha Wajib Menyediakan APD bagi seluruh pekerja ditempat kerja.
Tetapi dalam temuan media di Tempat kerja,pekerja sama sekali tidak memakai APD apapun, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan terhadap publik seperti apa kontrak kerja sama antara Pihak pemborong dan Kementerian PUPR dalam hal ini BBWS, sehingga dengan mudah nya tidak menggunakan informasi proyek, dur
asi proyek,nilai proyek dan lain lain.
Dalam temuan ini awak media mencoba mencari tahu PPK proyek tersebut tetapi tidak ada yang bisa di konfirmasi karena pengawas dan pemborong Proyek sangat jarang berada di lokasi proyek.
Ketika awak media bertanya ke pekerja bahwa kenapa mereka tidak pakai APD ” Kami tidak ada APD di berikan” kata pekerja.
Dalam hal temuan ini diharapkan pihak pihak berwenang, Pemborong dan PPK proyek menjadi perhatian serius.agar mengindahkan ketentuan perundangan yang ada di Republik ini.
Lamhot Silaban










